Eks Direktur DJKA Didakwa Terima Suap Rp 3,2 M Terkait Proyek Jalur KA

Eks Direktur DJKA Didakwa Terima Suap Rp 3,2 M Terkait Proyek Jalur KA

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 16:54 WIB
Sidang eks pejabat DJKA (Wilda/detikcom)
Sidang eks pejabat DJKA (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Harno Trimadi didakwa menerima suap Rp 3,2 miliar. Jaksa KPK menyebut suap itu terbagi dalam Rp 2,6 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp 2.625.000.000 (Rp 2,6 miliar), SGD 30 ribu (setara Rp 337 juta), dan USD 20 ribu (setara Rp 304 juta)," kata jaksa KPK M Irmansyah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Jaksa KPK mengatakan Harno menerima suap bersama-sama dengan Fadliansyah. Jaksa menyebut Fadliansyah merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian atau PPK 4 pada 2022 sampai 11 April 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menyebutkan suap senilai Rp 1,125 miliar berasal dari Yoseph Ibrahim dan Parjono sebagai representasi PT KA Properti Manajemen (PT KAPM). Sementara itu, uang Rp 1,5 miliar, SGD 30 ribu, dan USD 20 ribu diterima dari penyedia pada lingkup Direktorat Prasarana DJKA Kemenhub Dion Sugiarto.

"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata jaksa KPK.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengungkap suap itu diberikan agar Harno dan Fadliansyah mengatur pemenangan penyedia barang/jasa pada paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022. Tak hanya itu, suap itu juga agar mengarahkan pokja pemilihan penyedia barang/jasa pada Paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto.

"Paket Pekerjaan Perbaikan Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera Tahun Anggaran 2022 agar dimenangkan oleh PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) dan mengarahkan kelompok kerja (pokja) pemilihan penyedia barang/jasa pada paket Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu - Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH. 1120 KM 3055/6 Jalur Hulu termasuk perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura Bumiayu Lintas Cirebon untuk memenangkan perusahaan milik Dion Renato Sugiarto," kata jaksa KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan tersebut bertentangan dengan kewajiban Harno dan Fadliansyah. Jaksa menyebut Fadliansyah juga menerima uang dari Dion Renato Sugiarto sejumlah Rp 600 juta terkait pengaturan pelaksanaan proyek Perkuatan Lereng Abutmen 1 dan 2 Hulu-Hilir serta Perkuatan Lereng Area Sungai Glagah BH 1120 dan Perbaikan Hidrolika Sungai antara Linggapura-Bumiayu Lintas Cirebon Kroya.

Harno dan Fadliansyah didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads