Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Anwar Abbas Jenguk Panji Gumilang di Bareskrim Usai Gugatan Rp 1 T Dicabut

Rumondang Naibaho - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 15:51 WIB
Waketum MUI Anwar Abbas menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang usai gugatan Rp 1 triliun dicabut. (Rumondang N/detikcom)
Waketum MUI Anwar Abbas menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang setelah gugatan Rp 1 triliun dicabut. (Rumondang N/detikcom)
Jakarta -

Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas menyambangi Bareskrim Polri untuk menemui Panji Gumilang setelah gugatan Rp 1 triliun dicabut. Anwar Abbas mengatakan dirinya dan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu telah berdamai.

"Jadi intinya adalah, dengan dicabut itu, maka kami akan saling bermaaf-maafan. Cuma bagaimana tradisi kita berjabat tangan, nah beliau tidak ada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, karena beliau tidak ada di sana, maka kami ke sini," kata Anwar kepada wartawan di Bareskrim Polri, Rabu (30/8/2023).

Lebih lanjut Anwar menegaskan niatnya bertemu dengan Panji adalah sebagai saudara sesama muslim dan sesama alumni IAIN Ciputat. Anwar juga mengatakan bakal berbicara tentang hari akhir bersama Panji.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ke sini adalah dalam rangka membangun persahabatan saja," ucapnya.

"(Bakal bahas apa saja) Nggak tahu juga ya, mungkin bisa juga tentang hari akhir, karena sudah tua sama tua. Beliau kalau tidak salah (umur Panji) 77, saya sudah 69 (tahun), jadi sudah tua," sambungnya.

ADVERTISEMENT

Namun Anwar menegaskan pertemuannya tak terkait dengan konstruksi hukum yang menjerat Panji. Di sisi lain, Anwar juga mengakui pernah bertemu dengan Panji secara pribadi sebelumnya.

"Mengenai masalah apa yang terjadi secara hukum saya ndak ngerti. Sudah (pernah bertemu dengan Panji)," ucap Anwar.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka kasus penodaan agama. Kini Panji juga telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.

Lihat Video: Pihak Panji Sebut Belum Ada Rencana Cabut Gugatan Rp 1 T ke Anwar Abbas

[Gambas:Video 20detik]



Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 T

Mediasi gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas sudah digelar. Mediasi itu membuahkan kesepakatan damai, yakni Panji Gumilang menyatakan mencabut gugatan.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Hendra mengaku diminta Panji menghadiri mediasi dengan Anwar Abbas. Sementara itu, Anwar Abbas hadir langsung dalam mediasi hari ini.

Hendra Effendi mengungkap mediasi berakhir dengan damai. Panji Gumilang, menurut Hendra, mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.

"Hari ini adalah mediasi sudah sekian kali. Dalam mediasi hari ini, ada kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut," kata Hendra.

Hendra mengatakan Panji Gumilang dan Anwar Abbas sudah saling memaafkan. Keduanya pun memutuskan berdamai.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads