Panji Gumilang dijerat dengan Pasal 14 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1946 dan/atau Pasal 45a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.
Panji Gumilang Cabut Gugatan Rp 1 T
Mediasi gugatan perdata Rp 1 triliun yang dilayangkan Panji Gumilang terhadap Anwar Abbas sudah digelar. Mediasi itu membuahkan kesepakatan damai, yakni Panji Gumilang menyatakan mencabut gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu disampaikan kuasa hukum Panji, Hendra Effendi, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (30/8). Hendra mengaku diminta Panji menghadiri mediasi dengan Anwar Abbas. Sementara itu, Anwar Abbas hadir langsung dalam mediasi hari ini.
Hendra Effendi mengungkap mediasi berakhir dengan damai. Panji Gumilang, menurut Hendra, mencabut gugatan Rp 1 triliun terhadap Anwar Abbas.
"Hari ini adalah mediasi sudah sekian kali. Dalam mediasi hari ini, ada kesepakatan perdamaian. Alhamdulillah beliau memberikan kuasanya kepada kami untuk menyampaikan gugatan ini kita cabut," kata Hendra.
Hendra mengatakan Panji Gumilang dan Anwar Abbas sudah saling memaafkan. Keduanya pun memutuskan berdamai.
(jbr/jbr)