Rebutan Lapak Sesama Pemulung di Jaktim Berujung 1 Orang Luka Bacok

Rebutan Lapak Sesama Pemulung di Jaktim Berujung 1 Orang Luka Bacok

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 15:25 WIB
Ilustrasi: pembunuhan, mayat, bunuh diri, garis polisi, police line
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Dua pria yang bekerja sebagai pemulung berduel gara-gara rebutan lapak. Perkelahian ini berujung satu orang luka bacok hingga jari putus.

Kapolsek Cakung Kompol Kompol Panji Ali Candra mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Minggu (27/8) pukul 14.00 WIB. Peristiwa bermula saat korban S merobohkan lapak milik pelaku Alfiansyah (24).

"Jadi mereka sesama pemulung, sama-sama kenal, rebutan lapak. Sebelumnya, yaitu pada hari Sabtu, tanggal 26 Agustus 2023, telah dirobohkan lapak pelaku oleh korban dan saudara-saudaranya," kata Panji saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pada waktu kejadian, saat pelaku tengah menjaga lapaknya, datang korban yang langsung melontarkan kata-kata kasar kepada pelaku. Di saat yang bersamaan, suami korban datang dan langsung melemparkan batu ke arah pelaku.

Karena tak terima, pelaku lantas menghampirinya sembari menenteng pedang yang dibawanya. Perkelahian di antara keduanya pun tak terhindarkan.

ADVERTISEMENT

"Sumiyati (korban) mendekati Tersangka dan langsung marah sambil mengatakan 'anj***' kepada Tersangka, yang kemudian terjadilah cekcok mulut. Kemudian datang suami korban dan langsung melempar batu yang mengenai kening kiri Tersangka. Kemudian Tersangka langsung mengambil pedang dari bawah meja dan mengacungkan pedang dengan sarungnya ke arah korban," jelasnya.

Saat itu korban mencoba memvideokan aksi pelaku. Tanpa basa-basi, pelaku kemudian mengayunkan pedang yang dipegangnya hingga jari tangan korban terputus.

"Kemudian Tersangka dengan pedangnya itu membacok dan ayunkan ke jari tangan korban yang memegang HP. Sehingga mengenai jari telunjuk tangan kirinya hingga putus dan luka gores pada jempol tangan kanannya. Tersangka langsung melarikan diri," imbuhnya.

Pihak kepolisian pun menyelidiki kasus yang ada dan langsung mengamankan pelaku pada sore harinya di rumahnya. Saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan atas kasus yang ada.

Tersangka dijerat Pasal 351 (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun.

"Tersangka beserta barang bukti berupa satu bilah sajam jenis pedang diamankan ke Polsek Cakung guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

(wnv/mea)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads