KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker). Kini KPK memanggil dua orang pegawai negeri sipil (PNS) Kemnaker sebagai saksi.
"Tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi sebagai berikut, Aniek Soelistyawati, PNS/ketua panitia pengadaan tahun 2012, dan Ahmad Elvan Fadli, PNS Kementerian Ketenagakerjaan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (30/8/2203).
Ali belum menjelaskan secara rinci materi yang akan ditanyakan kepada Aniek dan Ahmad Elvan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker. KPK juga telah mencegah tiga orang tersangka itu ke luar negeri.
"Dengan telah berjalannya penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan sistem proteksi TKI di Kemenaker RI, untuk itu, KPK telah ajukan cegah pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI. Pihak yang dicegah ada tiga orang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (24/8).
Berdasarkan informasi sumber detikcom, ketiga orang yang dicegah ke luar negeri merupakan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Ketiganya masing-masing dua orang pihak dari Kemnaker bernama Reyna Usman dan I Nyoman Darmanta serta satu orang pihak swasta bernama Karunia.
Dugaan Korupsi Bikin Software Proteksi TKI Tak Berfungsi
KPK mengatakan dugaan korupsi itu berkaitan dengan pengadaan software untuk mengawasi kondisi TKI di luar negeri. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan dugaan korupsi tersebut membuat software untuk proteksi TKI itu tidak berfungsi. Software tersebut sedianya digunakan untuk memantau para TKI.
"Cuma sistemnya nggak berjalan. Jadi pengadaan software, pengadaan komputer. Jadi yang bisa dipakai, cuma komputernya saja itu buat ngetik dan lain sebagainya. Tapi sistemnya sendiri nggak berjalan," kata Alexander di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
"Software-nya ada, tapi nggak berfungsi," tambahnya.