Bripda Haris Sitanggang dituntut penjara seumur hidup oleh jaksa penuntut umum (JPU) di PN Depok karena terbukti membunuh sopir taksi online bernama Sony Rizal Taihitu. JPU mengungkapkan alasan yang memberatkan Bripda Haris hingga dituntut penjara seumur hidup.
"Dan kami menuntut terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup karena itu didasarkan pada hal-hal yang memberatkan," ujar JPU Tohom Hasiholan kepada wartawan di PN Depok, Rabu (30/8/2023).
Tohon mengatakan Bripda Haris adalah seorang anggota polisi yang seharusnya menjadi pelindung dan pengayom masyarakat. Kedua, Bripda Haris melakukan hal sadis menusuk sebanyak 18 kali ke tubuh korban.
"Pertama terdakwa adalah anggota polisi aktif yang seharusnya menjadi pelindung, pengayom masyarakat. Yang kedua, perbuatan terdakwa tergolong cukup sadis, karena adanya 18 luka tusukan," jelasnya.
Tohom mengatakan tak ada hal yang meringankan Bripda Haris. Bripda Haris dikenai Pasal 339 KUHP dengan pidana penjara seumur hidup.
"Hal yang meringankan tidak ada, makanya kami akhirnya melakukan tuntutan termasuk maksimal karena ancaman pasal 339 KUHP adalah pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun, tapi kami seumur hidup," pungkasnya.
Simak Video: Polisi soal Kasus Bripda HS: Densus 88 Tidak Akan Mentolerir Anggotanya!
(maa/maa)