Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo, didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sampai Rp 100 miliar. Rafael Alun langsung melawan dengan mengajukan nota keberatan atau eksepsi.
"Hasil diskusi dengan klien kami, kami akan mengajukan eksepsi," kata penasihat hukum Rafael Alun di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023).
Pihak Rafael awalnya meminta agar sidang ditunda 2 pekan untuk penyusunan eksepsi. Namun, hakim memutuskan sidang ditunda dan akan kembali digelar Rabu (6/9/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rafael Alun Trisambodo sebelumnya didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan gratifikasi itu diterima Rafael Alun bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, yang saat ini berstatus saksi di KPK.
"Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima gratifikasi, yaitu menerima uang seluruhnya berjumlah Rp 16.644.806.137 (Rp 16,6 miliar)," ujar jaksa di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8).
Rafael Alun merupakan Mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan. Jaksa mengatakan Rafael Alun mendirikan perusahaan di mana Ernie menjabat sebagai komisaris sekaligus pemegang sahamnya. Perusahaan itu antara lain PT Artha Mega Ekadhana (PT ARME), PT Cubes Consulting dan PT Bukit Hijau Asri.
Duit gratifikasi, kata jaksa, diterima Rafael Alun lewat PT ARME dan PT Cubes Consulting serta dari PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Jaksa KPK juga mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga hasil korupsi. Jaksa mengatakan Rafael Alun melakukan pencucian uang bersama istrinya, Ernie Meike Torondek, dengan nilai total sampai Rp 100 miliar.
Simak Video 'Rafael Alun Juga Didakwa Melakukan Pencucian Uang Senilai Rp 100 M':
(whn/haf)