Jaksa KPK mendakwa Rafael Alun Trisambodo melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 100 miliar. Salah satu barang terkait TPPU itu ialah mobil Rubicon yang dipakai anak Rafael, Mario Dandy Satriyo, pada hari penganiayaan Cristalino David Ozora.
Hal tersebut diketahui dalam dakwaan ketiga Rafael Alun yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Dalam dakwaan ketiga ini, Rafael Alun disebut melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).
Salah satu yang dibeli Rafael Alun ialah mobil Jeep Wrangler 3.6 A/T tahun 2013 warna hitam dengan nopol B-2571-PBP dengan STNK atas nama Ahmad Saefudin. Mobil itu dibeli dengan harga Rp 930 juta dari penjual bernama Hendra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk menyamarkan transaksi tersebut maka pembelian dilakukan oleh terdakwa bersama-sama dengan Albertus Katu. Kemudian pada tanggal 14 Agustus 2021, terdakwa melalui Albertus Katu menyerahkan uang sebesar Rp 30 juta sebagai pembayaran uang muka," ujar jaksa.
Pada 16 Agustus 2021, kata jaksa, Rafael membayarkan sisanya dengan valuta asing setara Rp 900 juta yang kemudian ditukarkan di money changer.
Sebagai informasi, mobil Jeep Wrangler Rubicon Mario Dandy menjadi sorotan dalam kasus penganiayaan David yang terjadi pada 20 Februari 2023. Mobil itu awalnya menggunakan pelat dengan nopol B-120-DEN.
Mobil tersebut sempat dibawa ke kantor polisi bersama-sama Mario Dandy dkk usai penganiayaan terhadap David terjadi. Namun, mobil itu keluar lagi dan kembali ke kantor polisi dengan pelat berbeda, yakni B-2571-PBP.
KPK juga melakukan pelacakan terhadap aset tersebut saat menelusuri harta kekayaan Rafael Alun. Mobil itu kemudian diketahui terdaftar atas nama Ahmad Saefudin yang beralamat di sebuah gang sempit di Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.
Belakangan, Mario Dandy mengakui kalau pelat B-120-DEN di Rubicon itu adalah pelat palsu. Dia mengaku menggunakan pelat palsu agar keren.
Mario Dandy juga sudah diadili dalam kasus penganiayaan David. Dia dituntut hukuman 12 tahun penjara dan restitusi Rp 120 miliar subsider 7 tahun penjara.