PN Cibinong Panggil Penemu Mayat dalam Koper Merah Jadi Saksi Sidang

PN Cibinong Panggil Penemu Mayat dalam Koper Merah Jadi Saksi Sidang

Rizky Adha Mahendra - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 11:58 WIB
Warga Desa Singabangsa, Kecamatan Tenjo, Kabupaten Bogor, dihebohkan dengan penemuan mayat dalam koper merah. Mayat itu dalam kondisi tanpa kepala dan kaki.
Penemuan mayat di dalam koper merah di Tenjo, Kabupaten Bogor (Istimewa/detikcom).
Jakarta -

Pengadilan Negeri (PN) Cibinong memanggil saksi dalam kasus penemuan mayat korban mutilasi sesama teman pria di Tenjo, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Saksi yang dihadirkan adalah yang menemukan mayat berinisial R tersebut.

"Dedy Angga (terdakwa) kasus pembunuhan sidang hari ini agenda pemeriksaan saksi," kata Humas PN Cibinong, Amran, saat dihubungi, Rabu (30/8/2023).

Sidang tersebut tercatat dalam nomor perkara 370/Pid.B/2023/PN Cbi. Saksi yang dihadirkan yaitu yang pertama kali menemukan korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Jaksa panggil semua saksi-saksinya, saksi yang pertama kali menemukan korban," ujarnya.

Sementara itu, Amran mengatakan terdakwa Dedy juga akan hadir dalam sidang pemeriksaan saksi tersebut.

ADVERTISEMENT

Didakwa Pembunuhan Berencana

Amran sebelumnya mengatakan Dedy didakwa dengan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana. Arman memutilasi R lalu memasukkan korban ke dalam koper merah dan membuangnya di Tenjo.

"Dakwaannya pasal 340 dan Pasal 338 (KUHP)," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Amran, saat dihubungi.

"Bahwa Terdakwa Dedy Angga pertama dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain dan kedua, dengan sengaja merampas nyawa orang lain," demikian bunyi dakwaan dalam SIPP PN Cibinong.

(rdh/aik)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads