Jaksa: Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan Penerimaan Lain Rp 83 M

Jaksa: Rafael Alun Terima Gratifikasi Rp 16,6 M dan Penerimaan Lain Rp 83 M

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 30 Agu 2023 11:25 WIB
Tersangka kasus dugaan gratifikasi pemeriksaan perpajakan pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo (berkacamata) berjalan saat tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Rafael Alun Trisambodo (Foto: Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Rafael Alun Trisambodo didakwa menerima gratifikasi Rp 16,6 miliar. Jaksa mengatakan mantan Kepala Bagian Umum Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Selatan juga mendapat duit sekitar Rp 83,9 miliar dengan keterangan penerimaan lain.

Penerimaan lain tersebut diungkap jaksa dalam dakwaan kedua dan ketiga Rafael Alun yang dibacakan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (30/8/2023). Dakwaan kedua dan ketiga itu sama-sama terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Rafael Alun.

Namun, terdapat perbedaan waktu TPPU dilakukan. Jaksa juga membedakan sumber uang yang diduga terkait TPPU pada dakwaan kedua dan ketiga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam dakwaan kedua, jaksa menyebut TPPU itu dilakukan Rafael Alun dengan gratifikasi Rp 5.101.503.466 (Rp 5,1 miliar) yang diterima dari tahun 2002 hingga 2010 dan penerimaan lain Rp 31.727.322.416 (Rp 31,7 miliar).

Duit Rp 5,1 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar yang merupakan dakwaan pertama. Sementara, duit Rp 31,7 itu belum dijelaskan asal-usulnya.

ADVERTISEMENT

"Terdakwa menempatkan ke dalam penyedia jasa keuangan serta membelanjakan atau membayarkan harta kekayaannya itu yang diketahui atau patut diduganya merupakan hasil tidak pidana korupsi berupa gratifikasi," ucap jaksa.

Dalam dakwaan ketiga, jaksa menyebut Rafael Alun melakukan TPPU dari uang gratifikasi yang diterimanya dalam periode 2011 sampai tahun 2023 senilai Rp 11.543.302.671 (Rp 11,5 miliar) dan penerimaan lain SGD 2.098.365 (setara Rp 23,5 miliar), USD 937.900 (setara Rp 14,2 miliar) dan Rp 14.557.334.857 (Rp 14,5 miliar).

Gratifikasi Rp 11,5 miliar yang disebut jaksa itu merupakan bagian dari gratifikasi Rp 16,6 miliar sebagaimana dakwaan pertama. Sementara duit senilai total Rp 52,2 miliar yang disebut sebagai penerimaan lainnya belum dijelaskan asal usulnya.

Simak Video: Rafael Alun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 16,6 M

[Gambas:Video 20detik]



(haf/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads