Karaoke Hotel Jatra Bandengan Jakut Disegel

Karaoke Hotel Jatra Bandengan Jakut Disegel

- detikNews
Jumat, 06 Okt 2006 09:17 WIB
Jakarta - Dinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta Kamis 5 Oktober malam menyegel Karaoke Hotel Jatra Bandengan, Jakarta Utara. Karaoke itu melanggar jam operasional tempat hiburan selama bulan Ramadan.Selama bulan Ramadan usaha karoke hanya diijinkan buka pada pukul 20.30-01.30 WIB. Penyegelan berjalan lancar tanpa mendapat perlawanan berarti dari pihak pengelola Karaoke Hotel Jatra.Kepala Dinas Tramtib dan Linmas DKI Jakarta Harianto Badjoeri menyatakan pihaknya terpaksa menyegel Karaoke Hotel Jatra untuk menghindari keresahan warga."Kita sudah berjanji kepada ormas Islam untuk melakukan razia dan menindak tegas setiap tempat hiburan yang bandel, agar mereka tidak melakukan aksi sweeping," ujarnya di Jakarta, Jumat (6/10/2006).Saat ini terdapat 1.074 tempat usaha hiburan di ibu kota. Dari jumlah itu yang termasuk kategori harus tutup total selama bulan Ramadan mencapai 323 tempat dengan jumlah pekerja keseluruhan mencapai 450.000 orang.Berdasarkan data Dinas Pariwisata DKI tahun 2005 terjadi 37 kasus pelanggaran dengan meliputi 13 kasus pelanggaran penjualan minuman keras, 11 kasus pelanggaran jam operasional, 11 kasus pelanggaran buka pada awal Ramadan serta 2 kasus pelanggaran beroperasi pada bulan Ramadan. Dari jumlah itu, 13 tempat hiburan telah disegel. (fay/fay)


Berita Terkait