Perludem Gugat UU Pemilu, Ingin Parliamentary Threshold 4 Persen Dihapus

Perludem Gugat UU Pemilu, Ingin Parliamentary Threshold 4 Persen Dihapus

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 17:36 WIB
Maskot Pemilu 2024 telah diluncurkan di Ancol, Jakarta, Jumat (2/12/2022). Maskot tersebut berupa sepasang burung Jalak Bali bernama Sura dan Sulu.
Maskot Pemilu 2024 (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Di menit-menit akhir proses pemilu, LSM Perludem menggugat UU Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini Perludem meminta MK menghapus parliamentary threshold 4 persen.

"Menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sepanjang frasa 'paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional' bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai 'Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara yang ditetapkan berdasarkan perhitungan rasional matematis dan dilakukan secara terbuka, jujur, dan adil sesuai dengan prinsip sistem pemilu proporsional'," demikian bunyi permohonan Perludem yang dilansir website MK, Selasa (29/8/2023).

Perludem menyatakan di Spanyol terdapat 350 kursi parlemen yang tersebar di 52 daerah pemilihan. Rata-rata besaran daerah pemilihan untuk di Spanyol adalah 6,7% sehingga jika ingin mengetahui peluang partai politik untuk bisa mendapatkan kursi di daerah pemilihan, dapat menggunakan ambang batas efektif. Setelah dihitung, akan ditemukan angka ambang batas efektifnya adalah 9,7%.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Angka ambang batas ini berlaku hanya di tingkat daerah pemilihan, tidak berlaku di tingkat nasional. Jika hal ini diterapkan secara nasional, akan sangat mudah bagi partai politik untuk bisa mendapatkan kursi. Hal ini serupa dengan Irlandia pada Pemilu 2002. Irlandia memiliki 165 kursi dengan rata-rata daerah pemilihan 4. Jika menggunakan rumus ambang batas efektif akan ditemukan angka 15%. Sekali lagi angka ambang batas ini berlaku untuk tingkat daerah pemilihan.

"Ketentuan di dalam Undang-Undang Pemilu menyebutkan bahwa pemilu legislatif di Indonesia dilaksanakan dengan sistem proporsional. Untuk menguji apakah benar sistem pemilu di Indonesia proporsional, caranya adalah dengan menghitung hasil pemilu dengan indeks proporsionalitas yang sudah digunakan dan dijelaskan oleh Pemohon," urainya.

ADVERTISEMENT

Apakah hasil pemilu benar-benar proporsional, kata Perludem, tentu mesti dibuktikan dengan cara-cara yang rasional pula.

"Pemohon, melalui hasil perhitungan yang sudah dilampirkan di dalam alat bukti permohonan ini, menunjukkan dampak dari pengaturan ambang batas parlemen, telah membuat hasil pemilu menjadi tidak proporsional, dan tentu ini telah melanggar prinsip negara hukum, yang salah satu alat ukurnya, sebuah kerangka hukum yang ada di dalam undang-undang, tidak boleh saling bertentangan satu dengan yang lainnya," pungkas Perludem.

(asp/dnu)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads