4 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Difoto Telanjang Diperiksa Polisi

4 Finalis Miss Universe Indonesia Korban Difoto Telanjang Diperiksa Polisi

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 15:43 WIB
Jakarta -

Sejumlah korban dugaan pelecehan yang dilakukan oleh pihak panitia Miss Universe Indonesia 2023 mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka akan menjalani pemeriksaan setelah status kasus ini naik menjadi penyidikan.

"Hari ini kita korban dipanggil oleh penyidik PPA, penyidik PPA terkait dengan pemeriksaan keterangan dari korban," ujar pengacara korban, Mellisa Anggraini, di Polda Metro Jaya, Selasa (29/8/2023).

"Sekarang kan sudah proses penyidikan ya sehingga keterangan hari ini untuk diambil BAP, karena sudah naik proses penyidikan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Melissa mengatakan ada 4 orang yang diperiksa pada hari ini. Selain itu, ada pihak saksi yang ikut memberikan keterangan.

"Dan hari ini juga ada 3 atau 4 korban, saya baru dapat informasi. Ada saksi juga yang hari ini memberikan keterangan. Mungkin besok juga ada lagi keterangan dari korban, mengingat korban juga ada yang di luar kota," ungkapnya.

ADVERTISEMENT

Melisa mengatakan, dalam 2 hari ke depan, seluruh korban juga akan memberikan keterangan. Sejumlah korban saat ini masih ada yang di luar kota.

"Dalam 2 hari ini seluruh korban yang menyampaikan keterangan saat proses penyelidikan hari ini dan besok akan memberikan (keterangan)," kata Mellisa.

Kasus Naik Penyidikan

Sebelumnya, polisi mengungkap perkembangan kasus dugaan pelecehan terhadap finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang difoto telanjang saat body checking. Terkini, kasus tersebut sudah naik ke tahap penyidikan.

"Sudah dilakukan gelar perkara untuk menaikkan menjadi proses penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Senin (28/8).

Kasus tersebut dilaporkan ke Polda Metro Jaya beberapa waktu lalu. Laporan dugaan pelecehan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-Undang TPKS. Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-Undang TPKS. Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

(mea/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads