Pria berinisial IH (29) ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Pandeglang. Pria itu ditangkap setelah diduga mengedarkan narkoba jenis ganja di salah satu kafe di Pandeglang, Banten.
"IH sudah lama menjadi target buruan kami dan, berkat kerja sama tim, tersangka ditangkap saat hendak mengedarkan ganja di kafe," kata Kasat Narkoba Polres Pandeglang AKP Ilman Robiana kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).
Ilman mengatakan IH ditangkap beberapa waktu lalu. Pelaku ditangkap setelah diduga hendak melakukan transaksi barang haram di sebuah kafe di Kecamatan Sumur, Pandeglang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ilman menyebut pelaku sudah masuk radar pemburuan oleh tim Satnarkoba Polres Pandeglang. Dari hasil penangkapan IH, polisi menyita seberat 31,6 gram ganja siap edar.
"Saat penangkapan, polisi berhasil menemukan barang bukti daun ganja kering siap edar seberat 31,6 gram dan uang Rp 800 ribu dan 1 buah handphone," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik, pelaku mengaku memesan ganja tersebut melalui online. Ilman mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolres Pandeglang.
"Kepada penyidik, tersangka mengaku ganja itu didapat dengan cara membelinya secara daring," imbuhnya.