Dishub DKI: Kendaraan Gagal Uji Emisi Diputarbalikkan, 1 September Ditilang

Dishub DKI: Kendaraan Gagal Uji Emisi Diputarbalikkan, 1 September Ditilang

Brigitta Belia - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 15:04 WIB
Uji coba tilang emisi digelar di Jalan Re Martadinata, Ancol, Jakarta Utara, Jumat (25/8/2023). Sejumlah kendaraan dilakukan uji emisi.
Uji emisi di Jakarta (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan kendaraan dari luar Jakarta yang tidak lulus uji emisi dilarang masuk ke Jakarta. Syafrin mengatakan kendaraan yang gagal uji emisi akan diminta putar balik.

"Yang tidak lolos tentu kita minta diputar balik," kata Syafrin kepada wartawan, Selasa (29/8/2023).

Dia mengatakan kendaraan yang gagal uji emisi akan ditilang. Penerapan tilang diberlakukan mulai 1 September 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Tapi ke depan mulai 1 September 2023 kita akan kenakan bukan putar balik, tetapi tilang," katanya.

Syafrin mengimbau para pemilik kendaraan yang akan memasuki Jakarta untuk melakukan uji emisi. Dia mengatakan hal itu harus dilakukan untuk mengurangi polusi udara di Jakarta.

ADVERTISEMENT

"Uji emisi itu kita harapkan masyarakat mau merawat kendaraannya sehingga emisi gas buangnya memenuhi standar emisi yang ditetapkan, paling tidak itu bisa mengurangi," jelasnya.

Pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan menindak kendaraan yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi. Warga yang tidak melakukan uji emisi dan terkena tilang akan terkena denda Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu.

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads