Penjabat (Pj) Gubernur Banten Al Muktabar mengatakan kebijakan kendaraan ganjil-genap yang selama ini diterapkan di DKI Jakarta akan diperluas hingga wilayah Tangerang. Ganjil genap akan diterapkan terutama di jalan-jalan yang terakses langsung ke Jakarta.
"Kita diundang dalam kapasitas sebagai bagian dari daerah aglomerasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) untuk Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Mengikuti rapat terbatas kabinet terkait dengan upaya penanganan polusi udara," kata Al Muktabar seperti dilihat di situs Pemprov Banten, Selasa (29/8/2023).
Hal itu diungkap Al Muktabar setelah mengikuti Rapat Terbatas Lanjutan Pembahasan Peningkatan Kualitas Udara Kawasan Jabodetabek yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (28/8).
"Dalam rapat disampaikan, bahwa pemerintah daerah mengambil langkah-langkah dan hal-hal yang menjadi basisnya di daerah berdasarkan kewenangan masing-masing. Serta mengacu pada aturan yang ditetapkan secara berjenjang," tambah Al Muktabar.
Pemprov Banten juga mengidentifikasi sumber-sumber utama polusi di Banten, di antaranya soal penggunaan kendaraan atau polusi dari emisi buang kendaraan bermotor yang menggunakan energi fosil.
"Kaitan dengan aglomerasi, dilakukan penguatan dan perluasan ganjil-genap. Utamanya jalan yang terakses ke DKI Jakarta mengikuti arah kebijakan DKI Jakarta. Kebijakan ganjil-genap salah satu hal yang memungkinkan untuk mengurangi emisi gas buang kendaraan bermotor yang jumlahnya luar biasa," paparnya.
Selain itu, Pemprov Banten mengimbau dan meminta pabrik dan industri menguatkan teknologi scrubber sebagai salah satu pendekatan untuk menurunkan polusi dari cerobong asap.
"Data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, di kawasan Tangerang kurang lebih ada tujuh industri untuk dilakukan pengecekan dan pendekatan penggunaan scrubber," ucap dia.
Menurutnya, Presiden Jokowi juga mengarahkan untuk menanam pohon dengan bibit yang sudah kuat atau sudah besar. Penanaman akan digencarkan saat memasuki musim hujan serta merawat pohon-pohon yang ada.
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat juga Video: Dear Warga DKI, Aturan Gage Tak Berlaku saat 17 Agustus 2023
(jbr/dhn)