BPJS Kesehatan Menanggung Manfaat Medis Komprehensif Tanpa Diskriminasi

BPJS Kesehatan Menanggung Manfaat Medis Komprehensif Tanpa Diskriminasi

Hana Nushratu - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 14:30 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: dok. BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan memastikan akses pelayanan kesehatan yang merata dan terjangkau bagi seluruh warga Indonesia. Komitmen ini terwujud melalui berbagai layanan jaminan kesehatan yang mencakup sejumlah aspek penting.

"Salah satunya adalah penjaminan kesehatan bagi ibu hamil, yang diberikan penjaminan selama masa kehamilan dan persalinan. Selain itu, BPJS Kesehatan juga melibatkan diri dalam upaya pencegahan dan pengobatan berbagai penyakit kronis yang sering menjadi beban kesehatan masyarakat, seperti diabetes dan hipertensi," terang Asisten Deputi Bidang Komunikasi dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Agustian Fardianto, dalam keterangan tertulis, Selasa (29/8/2023).

Pria yang akrab disapa Ardi ini menambahkan BPJS Kesehatan juga berupaya dalam menangani penyakit berbiaya katastropik seperti penyakit jantung. Sebagaimana diketahui, penyakit jantung seringkali memerlukan perawatan intensif dan berbiaya tinggi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berkaitan dengan hal tersebut, BPJS Kesehatan telah berkomitmen untuk memberikan jaminan kesehatan yang mencakup pengobatan dan perawatan penyakit jantung.

"Hal ini bertujuan untuk meringankan beban finansial peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan keluarganya yang terkena dampak penyakit serius ini. Dengan demikian, BPJS Kesehatan tidak hanya berfokus pada pencegahan, tetapi juga pada pengobatan penyakit berat yang dapat mengancam nyawa, dan menyediakan akses layanan kesehatan berkualitas bagi setiap warga Indonesia," tambahnya.

ADVERTISEMENT

BPJS Kesehatan juga telah mengucurkan biaya manfaat pelayanan kesehatan hingga ratusan triliun rupiah untuk pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) maupun di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Ardi menambahkan, pada tahun 2022 BPJS Kesehatan telah mengeluarkan dana sebesar Rp 103,4 triliun. Dana ini digunakan untuk pembayaran biaya manfaat pelayanan kesehatan di FKTP sebesar Rp 14,1 triliun dan pelayanan kesehatan di FKRTL sebanyak Rp 89,3 triliun.

"Pembiayaan tersebut untuk penjaminan pelayanan kunjungan sakit sebanyak 205,6 juta kasus serta kunjungan sehat sebanyak 189,2 juta kasus di FKTP. Selain itu juga terdapat 95,9 juta kasus rawat jalan dan 12 juta kasus rawat inap di FKRTL pada tahun 2022," jelas Ardi.

Hingga 31 Juli 2023, BPJS Kesehatan telah mengeluarkan biaya kapitasi sebesar Rp 9,8 triliun dengan jumlah kunjungan sakit sebanyak 134,2 juta dan 130 juta kunjungan sehat di FKTP. BPJS Kesehatan juga telah mengeluarkan biaya sebanyak Rp 65,3 triliun untuk penjaminan rawat jalan sebanyak 66,6 juta kasus dan 8,4 juta kasus rawat inap di FKRTL.

Selain itu, BPJS Kesehatan juga telah mengucurkan biaya non kapitasi di FKTP sebesar Rp 1,6 triliun dan biaya Non INA-CBGs sebesar Rp 2,3 triliun.

Ardi juga menjelaskan bahwa BPJS Kesehatan tetap memastikan bahwa biaya layanan kesehatan yang dijamin harus sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur yang berlaku. Hal ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 82 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) No. 3 Tahun 2023.

"Namun perlu diingat bahwa BPJS Kesehatan tidak dapat menjamin beberapa jenis layanan kesehatan, seperti pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku, pelayanan kecantikan, pelayanan di luar negeri, penyakit akibat hobi yang berbahaya atau tindakan sengaja melukai diri sendiri, serta pelayanan pengobatan tradisional yang belum teruji secara medis," ujar Ardi.

Dengan komitmen kuat untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau, BPJS Kesehatan terus berperan sebagai garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat Indonesia. Dana yang dialokasikan untuk pelayanan kesehatan menjadi salah satu bukti nyata komitmen negara, dalam mewujudkan warga negara Indonesia yang lebih sehat.

(prf/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads