Hakim Tolak Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo

Hakim Tolak Praperadilan Terkait Penghentian Penyidikan Kasus BTS Kominfo

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 13:28 WIB
Sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Foto: Sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel (Wilda/detikcom)
Jakarta -

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Hendra Utama Sudartododo menolak permohonan praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung) dan KPK. Gugatan itu terkait dugaan penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo.

"Mengadili dalam eksepsi, menyatakan seluruh eksepsi pemohon dan termohon tidak dapat diterima. Menolak praperadilan termohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Hendra Utama Sudartododo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Jaksel, Selasa (29/8/2023).

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut belum ada penghentian penyidikan kasus korupsi BTS Kominfo. Hakim menilai dalil yang diajukan LP3HI tidak berdasar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termohon belum melakukan penghentian penyidikan. Berdasarkan pertimbangan di atas seluruh Pemohon tidak berdasar oleh karena harus ditolak seluruhnya," kata hakim.

Ada tiga gugatan praperadilan yang diajukan LP3HI, yakni praperadilan terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap Menpora Dito Ariotedjo dengan nomor perkara 79/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, terhadap Jemy Sutjiawan dengan nomor perkara 80/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL, serta terhadap Nistra Yohan dan Sadikin dengan nomor perkara 81/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Ketiga gugatan itu ditolak hakim.

ADVERTISEMENT

LP3HI Gugat Kejagung dan KPK

Sebelumnya, LP3HI mengajukan gugatan praperadilan terhadap Kejagung dan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan praperadilan itu terkait dugaan penghentian penyidikan di kasus korupsi BTS Kominfo.

Wakil Ketua LP3HI Kurniawan Adi Nugroho menyebut Kejagung enggan mendalami aliran dana hasil korupsi BTS yang disebut mengalir ke Menpora Dito. Dia mengatakan dugaan aliran dana ke Dito diperoleh dari keterangan tersangka Irwan Hermawan dan Windi Purnama.

"Bahwa keengganan Termohon untuk menjadikan perkara a quo terang benderang tanpa ada upaya tebang pilih, terlihat dari keengganan Termohon mendalami peran Dito Ariotedjo dengan dikonfrontir dengan keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama," kata Kurniawan kepada wartawan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Senin (31/7).

"Bahwa hingga permohonan praperadilan a quo diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Termohon terkesan tidak sungguh-sungguh dalam menangani perkara tindak pidana korupsi a quo, dengan tidak mendalami aliran uang hasil tindak pidana korupsi BTS yang menurut keterangan Irwan Hermawan dan Windi Purnama diberikan kepada Dito Ariotedjo," tambahnya.

Dia meminta hakim menyatakan Kejagung telah menghentikan penyidikan secara tidak sah karena diduga tak mendalami aliran uang hasil korupsi BTS ke Menpora Dito. Dia juga meminta Kejagung dan KPK berkoordinasi dalam penanganan kasus tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan pihaknya tak pernah mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) untuk Menpora Dito Ariotedjo. Dia menegaskan penyidikan terhadap Dito saja belum ada.

"Kok SP3, sprindik saja belum ada," kata Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi.

(whn/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads