Majelis hakim menetapkan sidang vonis kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian (19) digelar 7 September 2023. Sidang vonis digelar setelah Shane mengajukan duplik.
"Putusan akan dijatuhkan hari Kamis 7 September 2023," kata hakim ketua Alimin Ribut Sudjono saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (29/8/2023).
Shane Minta Dibebaskan
Shane Lukas telah dituntut 5 tahun penjara dalam kasus ini. Shane Lukas bersama Mario Dandy Satriyo (20) dan AG (15) dituntut membayar restitusi atau ganti rugi terhadap David sebesar Rp 120 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Shane mengklaim turut menjadi korban kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. Shane memohon kepada majelis hakim untuk membebaskannya.
"Saya memohon kepada Yang Mulia dan anggota majelis hakim sudilah kiranya menerima pembelaan saya ini saya berkeyakinan bahwa kepatuhan, kejujuran adalah segala galanya dan keadilan nyata bagi mereka mencarinya," kata Shane saat membacakan pleidoi pribadinya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (22/8).
Shane memohon kepada majelis hakim untuk memutuskan dia tidak bersalah dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora. Shane memohon hakim untuk membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
"Bahwa sekali pun demikian apabila Yang Mulia, ketua dan anggota majelis hakim sebagai wakil Tuhan yang mengutus perkara ini, berkenan memberikan putusan bebas kepada saya atau setidaknya putusan lepas dari tuntutan," kata Shane.
"Namun apabila majelis hakim yang mulia berbeda pendapat lain sudi kiranya memberikan putusan seringan-ringannya bagi saya," imbuhnya.
Dengan suara bergetar, Shane mengklaim dia juga korban dalam kasus ini. Dia mengaku saat itu tidak mengetahui penyebab Mario Dandy menganiaya David.
(whn/yld)