Ketua MK di Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres Kutip Kisah Nabi Muhammad

Ketua MK di Sidang Gugatan Usia Capres-Cawapres Kutip Kisah Nabi Muhammad

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 29 Agu 2023 12:02 WIB
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) bersiap memimpin jalannya sidang pengujian materiil UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan agenda pembacaan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/1/2023). Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi dalam amar putusannya menolak permohonan uji materiil Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan terkait pernikahan beda agama yang diajukan pemohon Ramos Petege, seorang Katolik yang hendak menikahi seorang perempuan beragama Islam. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/tom.
Sidang MK (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
Jakarta -

Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman mengutip kisah Nabi Muhammad SAW yang akan memotong tangan anaknya sendiri bila mencuri. Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan usia capres-cawapres yang diajukan oleh PSI, Partai Garuda, dan sejumlah kepala daerah.

Awalnya, pihak terkait, yaitu warga Jatim yang diwakili pengacaranya, Sunandiantoro, meminta MK menjaga marwah MK dengan menolak gugatan pemohon. Setelah Sunandiantoro selesai membacakan keterangannya, Anwar Usman menyampaikan tanggapannya.

"Terima kasih buat Pak Sunandiantoro yang telah mengingatkan saya secara khusus sebagai Ketua MK. Begini, saya disumpah untuk duduk di sini, demi Allah," kata Anwar Usman yang disiarkan channel YouTube MK, Selasa (29/8/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Anwar Usman menyatakan memahami pesan yang disampaikan Sunandiantoro sebagai tanggapan dari sebagian masyarakat atas kasus itu.

"Saya berkali-kali mengatakan, bagaimana Nabi Muhammad mengatakan, Nabi Muhammad mengatakan, bila anaknya mencuri, akan dipotong sendiri tangannya oleh Nabi. Ya begitu, ya, terima kasih," kata Anwar Usman.

ADVERTISEMENT

Anwar Usman juga menegaskan putusan MK bukanlah otoritasnya. Sebab, putusan MK adalah putusan yang diketok oleh sembilan hakim MK.

"Kami bersembilan punya suara yang sama. Putusan MK bukan putusan Ketua MK. Ini juga untuk pemahaman, untuk siapa pun yang mempunyai pendapat seperti Sunandiantoro," ujar Anwar Usman tegas.

Sebagaimana diketahui, perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh PSI yang meminta usia capres/cawapres minimal 35 tahun. Digabung juga sidang 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda yang meminta usia capres/cawapres 40 tahun atau pernah menjabat di bidang pemerintahan. Adapun perkara 55/PUU-XXI/2023 juga digabung yang diajukan oleh sejumlah kepala daerah. Mereka meminta agar capres/cawaprers minimal 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Sunan menyatakan, jika batas usia minimal diatur, batas usia maksimal harusnya juga diatur. Sebab, batas atas usia capres/cawapres juga agar mendapatkan presiden/wapres yang sehat secara jasmani dan rohani.

"Kita berharap agar kita bersama-sama menjaga marwah Mahkamah Konstitusi dengan tidak melampaui kewenangan yang diamanatkan, baik oleh UUD maupun UU yang mengatur tentang MK," pungkas Sunan.

Lihat juga Video 'Sederet Masalah di PP Piutang Negara yang Disorot Eks Ketua MK':

[Gambas:Video 20detik]

(asp/zap)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads