Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh terdakwa eks Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemprov Banten Ardius Prihantono di kasus korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangerang Selatan (Tangsel). MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Banten yang memvonis terdakwa selama 6 tahun penjara.
"Menolak permohonan kasasi dari para pemohon kasasi terdakwa I Ardius Prihantono dan terdakwa II Agus Kartono," dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yang dikutip detikcom, Selasa (29/8/2023).
Terdakwa II Agus Kartono adalah pihak swasta dalam pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Perkara ini merugikan negara hingga Rp 10,5 miliar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di tingkat Pengadilan Tipikor, tiga terdakwa divonis bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam perkara pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel. Ardius Prihantono, Agus Kartono dan Farid Nurdiansyah divonis bersalah dan dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Ardius dikenakan hukuman uang pengganti Rp 414 juta dan bila tidak dibayar diganti hukuman penjara selama 1 tahun. Sedangkan Agus Kartono dikenakan uang pengganti Rp 6,2 miliar dengan ketentuan bila tidak dibayar dihukum 2 tahun bui. Dan uang pengganti untuk Farid Nurdiansyah sebesar 1,6 miliar dengan ketentuan dihukum bui 1 tahun 6 bulan jika tidak dibayar.
Di Pengadilan Tinggi Banten, hukuman kepada tiga terdakwa itu diperberat. Hukuman Ardius ditambah jadi 6 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Kemudian, Agus Kartono dihukum 7 tahun penjara denda Rp 100 juta subsider 3 bulan. Sedangkan Farid divonis bersalah dan dihukum penjara selama 6 tahun denda Rp 100 juta subsider 3 bulan.
Lama hukuman untuk uang pengganti Rp 6,2 miliar jika tidak dibayar untuk terdakwa Agus Kartono diubah dari 2 tahun menjadi 3 tahun bui. Sedangkan untuk terdakwa Farid ditambah dari 1 tahun menjadi 2 tahun jika uang pengganti Rp 1,6 miliar tidak dibayarkan.
Majelis menilai bahwa alasan kasasi terdakwa Ardius yang menyatakan bahwa perbuatannya adalah perdata dan TUN tidak dapat dibenarkan. Terdakwa dianggap memiliki mens rea atau niat dalam melakukan korupsi pengadaan lahan SMKN 7 Tangsel.
"Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pula putusan judex facti tidak bertentangan dengan hukum atau undang-undang, maka permohonan kasasi dinyatakan ditolak," dalam pertimbangan putusan.
Putusan ini berdasarkan musyawarah Majelis Hakim Agung yang diketuai Soesilo. Dengan Hakim Anggota Sinintha Yuliansih Sibarani dan Jupriyadi dibantu oleh M Jazuri sebagai Panitera Pengganti.
(bri/taa)