Pria bernama IPN (20) menjadi korban potong kemaluan oleh istrinya sendiri. Dia meminta istrinya dihukum ringan.
Sidang kasus potong kemaluan itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Solo dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar tertutup. Dalam persidangan itu, korban meminta hakim meringankan hukuman terhadap istrinya yang disampaikan dalam bentuk memo.
Jaksa penuntut umum (JPU) kasus tersebut, Rahayu Nur Raharsi, mengatakan keputusan itu disampaikan korban kepadanya pada Sabtu (26/8). Korban mengaku masih membutuhkan sang istri, dalam hal ini terdakwa, untuk merawatnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ini sebenarnya agak sangat mengejutkan, dan baru hari Sabtu kemarin korban itu memberi tahu ke saya bahwa dia sudah berpikir ulang. Intinya, saat ini dia yang paling tahu apa yang paling dia dibutuhkan. Dia konsultasi dengan saya, bahwa dia masih butuh perawatan. Dalam satu tahun ke depan, dia masih butuh orang untuk merawatnya," kata Rahayu seusai persidangan di PN Solo, Senin (28/8/2023).
Rahayu menegaskan langkah korban dalam persidangan ini murni atas keinginannya sendiri. Tak ada intervensi dari jaksa.
"Saya cuma sarankan, kalau itu sudah betul-betul, silakan dituangkan dalam pernyataan tertulis, nanti saya akan berikan kesempatan dan ajukan ke majelis hakim untuk menyampaikan langsung ke majelis. Itu dari tulisan tangan, bahasanya saya persilakan dengan bahasanya sendiri. Tidak ada yang mengajari, tidak ada yang memaksa, tidak ada yang mempengaruhi, murni dari hatinya sendiri," ucapnya.
Meski korban sudah legawa, agenda persidangan masih tetap dilanjutkan. Ke depan, sidang masih akan berlanjut dengan agenda tuntutan jaksa, replik, duplik, dan putusan.
Baca selengkapnya di sini.
Simak juga 'Sederet Fakta Pria di Sumut Robek Kemaluan Istri gegara Ditolak Bercinta':