Pemprov DKI Jakarta terus berupaya dalam mendorong perbaikan kualitas udara di Jakarta melalui berbagai cara, salah satunya dengan melakukan pekan uji emisi kendaraan bermotor. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan terdapat 335 bengkel mobil dan 106 bengkel motor di Jakarta yang siap melaksanakan uji emisi ini.
"Kami mengajak seluruh masyarakat melakukan uji emisi kendaraan pribadinya, baik itu mobil maupun motor, yang berusia di atas tiga tahun. Masyarakat dapat menemukan lokasi bengkel penyedia uji emisi yang tersebar di lima wilayah kota administrasi," kata Asep dalam keterangan, Senin (28/8/2023).
Sebagai informasi, lokasi-lokasi uji emisi dapat dicari melalui aplikasi e-Uji Emisi atau aplikasi JAKI dengan mengetik 'emisi' pada kolom pencarian. Bisa juga dengan membuka website https://ujiemisi.jakarta.go.id.
Asep mengatakan setiap bengkel yang berpartisipasi pekan uji emisi ini menyediakan kuota gratis sebanyak 30 kendaraan per hari dengan memasang tanda khusus berupa spanduk, dan di luar kuota tersebut masyarakat dibebani tarif layanan uji emisi normal.
Ia pun mengimbau agar pemilik kendaraan bermotor segera melakukan uji emisi karena, pada 1 September 2023, Polda Metro Jaya akan melakukan penindakan bagi yang tidak ikut ataupun tidak lulus uji emisi. Warga yang tidak melakukan uji emisi dan terkena tilang akan terkena denda hingga Rp 500 ribu.
"Pengenaan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan berupa tilang, yakni untuk motor sebesar Rp 250 ribu, sementara untuk mobil denda Rp 500 ribu," tuturnya.
"Sosialisasi uji emisi ini kami lakukan bersama jajaran Polda Metro Jaya hingga 31 Agustus 2023. Mari saling mengingatkan kepada saudara, kerabat, dan teman-teman lainnya untuk segera uji emisi kendaraan pribadinya. Ayo, kita uji emisi sebagai salah satu upaya bersama membirukan langit Jakarta," tutup Asep.
Simak Video 'Kemenkes Imbau Masyarakat Terapkan 6M dan 1S untuk Cegah Dampak Polusi':
(dek/dek)