Illegal Mining Babel, Negara Rugi Rp 8 Triliun
Kamis, 05 Okt 2006 23:19 WIB
Jakarta - Illegal mining di Bangka Belitung (Babel) yang memicu kerusuhan diduga telah berlangsung lama. Negara dirugikan hingga Rp 8 trilun akibat penambangan liar di propinsi muda ini."Sekitar 8 triliun kerugian negara oleh cukong-cukong timah ini. Mereka langsung dibawa ke Singapura. Kerugian Negara seperti devisa, kerugian royalty dan lingkungan," ungkap Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Akibat kerugian itu, pihak kepolisian telah menetapkan 3 tersangka. Mereka adalah Suwito Gunawan, Thamron dan Johan. Ketiganya adalah WNI."Mereka dikenakan UU Pertambangan No 11/1967 Pasal 31 dan UU Lingkungan Hidup," tambah Paulus.Menurutnya, ketiganya tidak hanya merugikan secara materiil tapi juga kerusakan lingkungan. "Mereka tidak melakukan upaya-upaya seperti PT Timah dan Kobatim untuk mengekploitasi, mengeksplorasi dan mereklamasi. Itu tidak dilakukan semuanya," beber Purwoko.Dalam melakukan aksinya, para cukong itu menggunakan tangan-tangan perajin lokal dengan dalih kerajinan tangan. Namun kemudian mereka menyimpangkan dengan menjual langsung ke Singapura."Sebetulnya dulu dapat izin dari pemda setempat untuk kerajinan misalnya membuat piala, intinya boleh dijual. Mereka menampung timah dari rakyat, tapi dari penampungan langsung dijual, dibawa ke Singapura," paparnya.
(fay/fay)











































