Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak mengatakan patok yang menjadi batas wilayah Baduy di Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Lebak, diduga dicabut. Kejari pun menggandeng BPN dan pihak terkait lain untuk mengukur ulang.
Kepala Kejari Lebak Mayasari mengatakan persoalan ini bermula ketika warga Baduy di Desa Kanekes menduga batas desanya bergeser sehingga kawasan mereka berubah menjadi sawah. Dia mengatakan, berdasarkan kepercayaan adat Baduy, kawasan tempat mereka tinggal tak boleh menjadi area persawahan.
"Mereka pertanyakan patok yang dicabut itu. Kebetulan wilayah yang patoknya dicabut sekarang menjadi sawah, secara adat Baduy, mereka dilarang daerahnya disentuh dengan padi sawah, makanya mereka komplain," kata Mayasari kepada wartawan, Senin (28/8/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mayasari mengatakan sebenarnya batas desa di Lebak sudah diatur dalam peraturan Bupati Lebak. Namun warga Baduy merasa batas desanya bergeser sehingga mengadu ke jaksa.
"Sebenarnya sudah ada perbub tentang itu (batas desa), tapi pihak Baduy merasa tidak puas. Mereka kemudian meminta Kejaksaan untuk memfasilitasi," tuturnya.
Mayasari mengatakan Kejari Lebak kemudian menggandeng instansi lain untuk menangani persoalan ini. Dia mengatakan jaksa akan mendampingi masyarakat Baduy dalam menuntaskan permasalahan tersebut.
"Kita tunjuk jaksa pengacara negara untuk mendampingi dengan kuasa dari kepala desa atau Jaro," jelasnya.
"Sudah dilakukan mediasi termasuk mengundang pihak-pihak kaitan batas desa. Terakhir pertemuan, permintaan mereka (warga Baduy) agar dilibatkan pihak BPN, kemarin kita turun ke lapangan dilakukan ukur ulang versinya BPN dan tarikan Perbup yang berjalan," sambungnya.
Simak juga 'Kala Kemenkes Pantau Warga Baduy yang Diduga Terjangkit TBC dan Campak':