4 Saksi Ringankan Ibu Lidya
Kamis, 05 Okt 2006 20:28 WIB
Jakarta - Persidangan Vince Yusuf, terdakwa kasus pembunuhan model Naek Gonggom Hutagalung digelar dengan agenda pemeriksaan saksi. 4 Saksi yang dihadirkan meringankan ibunda Lidya Pratiwi ini.Saksi-saksi tersebut adalah para karyawan Putri Duyung Cottage, tempat peristiwa pembunuhan terjadi. Mereka adalah Ahmad Zubair (office boy), Eko Ariyanto (front office), Firman (kepala keamanan), dan Darwin (petugas keamanan)."Saya hanya melihat Tony Yusuf yang turun dari mobil. Dua yang lainnya saya tidak tahu, karena mereka menghadap ke belakang," kata Eko dalam kesaksiannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), Jl Ancol Baru, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Sementara 3 saksi yang lainnya bahkan tidak tahu menahu kalau Vince berada di Putri Duyung Cotage, kamar Tongkol 59. "Saya tidak tahu siapa-siapa orangnya yang ada di sana, dari daftar pemesan kamar hanya tercantum nama Hasan bin Idrus," ujar Firman.Selain itu, saksi-saksi mengaku bahwa mereka masuk ke kamar tempat terbunuhnya Naek, saat tiba waktu check out yakni pukul 12.00 WIB pada Jumat 28 April. Saksi-saksi mengaku pintu kamar tersebut dibuka dengan kunci yang dimiliki hotel."Saat masuk saya melihat sesosok tubuh tertelungkup di kasur masih memakai sepatu terjuntai di lantai, dengan tubuh tetutup selimut dan tangan terikat. Saya juga sempat memeriksa nadi tapi tidak ada tanda kehidupan," urai Firman.Akhirnya para saksi memutuskan memanggil polisi, dan selanjutnya pihak yang berwajib yang menangani perkara tersebut. Sedang Vince ketika dikonfrontir hanya berkomentar singkat."Benar Pak Hakim yang dikatakan saksi," ucapnya dengan gugup. Sebelumnya Vince sempat terjatuh saat memasuki gedung pengadilan. Dia tersandung saat hendak menaiki tangga pengadilan karena gugup diperhatikan pengunjung sidang.Ketua majelis hakim Taswir memutuskan menunda persidangan dan dilanjutkan pada Rabu 11 Oktober dengan agenda pemeriksaan saksi yakni Lidya Partiwi.
(fay/fay)











































