Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi Usai Paksa Bocah Laki-laki Seks Oral

Aris Rivaldo - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 13:53 WIB
Seorang pria berinisial MY (43) di Pandeglang ditangkap polisi. (Aris Rivaldo/detikcom)
Pandeglang -

Seorang pria berinisial MY (43) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang. MY ditangkap setelah diduga memaksa anak laki-laki di bawah umur melakukan seks oral.

"Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).

Akbar mengatakan MY ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian. Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Akbar mengungkapkan, tersangka diduga telah memaksa melakukan seks oral kepada tiga anak yang masih di bawah umur. Ia mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.

"Untuk saat ini jumlah laporan yang kami terima ada tiga laporan, sementara ini masih penyidikan dan masih tetap dikembangkan siapa tau ada korban-korban lain," katanya.

Akbar mengatakan MY merupakan seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu. Akbar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan jajanan.

"Modus pelaku merayu korban dengan cara menawarkan jajan secara gratis kepada korban, setelah korban berhasil dirayu, kemudian pelaku melakukan aksinya," ungkapnya.

Akibat perbuatannya, tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Pandeglang. Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Pasal yang kita terapkan dalam perkara ini ialah UU perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun," katanya.




(idn/idn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork