Apa Itu Pantarlih? Ini Arti, Tugas, Honor, Hingga Cara Daftarnya

Apa Itu Pantarlih? Ini Arti, Tugas, Honor, Hingga Cara Daftarnya

Azkia Nurfajrina - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 12:25 WIB
Warga memperlihatkan tanda bukti sudah dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pemilu 2024 oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di pelosok Kampung Patamuan, Lambung Bukit, Pauh, Padang, Sumatera Barat, Minggu (5/3/2023). KPU Kota Padang menugaskan sebanyak 2.673 Pantarlih di 104 kelurahan untuk melakukan pemutakhiran data pemilu dari rumah ke rumah hingga ke pelosok agar mendapatkan data yang valid, akurat, dan mutakhir jelang Pemilu 2024. ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra/YU
Foto: ANTARA FOTO/Iggoy el Fitra
Jakarta -

Ada sejumlah petugas atau badan penyelenggara yang dibuat untuk melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) yang sukses. Di antaranya dibentuk Pantarlih atau Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Sesuai namanya, Pantarlih berperan dalam pemutakhiran data pemilih Pemilu. Pantarlih sendiri merupakan badan pelaksana Pemilu yang ada di bawah tingkat desa/kelurahan atau di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS) berada.

Lantas, apa saja tugas Pantarlih? Cari tahu penjelasan selengkapnya mengenai Pantarlih pada uraian di bawah ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa Itu Pantarlih?

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang Pemilihan Umum, Pantarlih adalah singkatan dari Petugas Pemutakhiran Data Pemilih.

Pantarlih diangkat oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atau Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Pembentukan Pantarlih ditujukan untuk membantu PPS dalam melakukan pemutakhiran data pemilih.

ADVERTISEMENT

Pantarlih berjumlah satu orang pada tiap-tiap TPS. Seseorang yang bertugas sebagai Pantarlih bisa diangkat dari perangkat kelurahan/desa, seperti dari jajaran rukun warga (RW), rukun tetangga (RT), maupun masyarakat setempat.

Adapun pemberhentian Pantarlih dilakukan oleh PPS. Pantarlih perlu diberhentikan karena sebab meninggal dunia, berhalangan tetap, atau mengundurkan diri.

Apabila Pantarlih berhenti, maka PPS harus mencari pengganti Pantarlih tersebut. Serta PPS wajib melaporkan pemberhentian dan penggantian Pantarlih ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) tingkat Kabupaten/Kota.

Tugas Pantarlih

Sebagai salah satu pelaksana Pemilu, Pantarlih memiliki sejumlah tugas yang ditetapkan baginya. Dalam pelaksanaan tugas dan kewajibannya, Pantarlih bertanggung jawab kepada PPS.

Tugas Pantarlih sendiri tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota. Berikut tugas dari Pantarlih:

  1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar Pemilih dan pemutakhiran data pemilih
  2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih
  3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih
  4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS
  5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.

Kewajiban Pantarlih

Selain tugas, Pantarlih juga memiliki beberapa kewajiban dalam melaksanakan perannya. Menurut Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022, ini kewajiban Pantarlih:

  1. Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakhiran
  2. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Honor Pantarlih

Seorang Pantarlih akan mendapat honor sebagaimana tercantum dalam Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan.

Besaran honor atau gaji yang akan didapat Pantarlih mengalami kenaikan sejak Pemilu 2019. Adapun honor Pantarlih pada Pemilu 2019 sebesar Rp 800.000. Dan pada Pemilu 2024, Pantarlih akan memperoleh honor sebesar Rp 1.000.000.

Cara Daftar Menjadi Pantarlih

Bagi yang tertarik menjadi Pantarlih bisa melakukan pendaftaran. Cara daftar Pantarlih pun cukup mudah, lantaran pendaftar hanya perlu memenuhi sejumlah persyaratan dan menyiapkan beberapa dokumen.

Setelah melengkapi berkas dan mencukupi syarat yang ditentukan, barulah para pendaftar Pantarlih bisa menyerahkan dokumen kepada PPS kelurahan di lingkungan tempat tinggal pendaftar.

Untuk tahu syarat dan dokumen apa saja yang dibutuhkan dalam pendaftaran Pantarlih, cek informasinya berikut ini:

Syarat Daftar Pantarlih

  1. Warga negara Indonesia yang berusia paling rendah 17 tahun
  2. Berdomisili dalam wilayah kerja Pantarlih
  3. Mampu secara jasmani dan rohani
  4. Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
  5. Bukan anggota partai politik (parpol) atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

Dalam hal syarat pendidikan, jika pada suatu wilayah tidak ada orang yang berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat maka posisi Pantarlih bisa diisi oleh orang yang mampu dan cakap dalam hal membaca, menulis, dan berhitung. Hal ini dibuktikan dengan surat pernyataan.

Dokumen Daftar Pantarlih

  1. Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)
  2. Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol
  3. Daftar riwayat hidup (format disediakan)
  4. Pasfoto berwarna ukuran 4x6 cm
  5. Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir
  6. Surat pernyataan dilengkapi meterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih tidak menjadi anggota parpol, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas), dan sehat secara rohani (format surat pernyataan disediakan).

Jika pendaftar Pantarlih pernah menjadi anggota parpol dalam waktu paling singkat 5 tahun terakhir, maka harus melengkapi dokumen dengan surat keterangan dari parpol yang menyatakan benar tersebut.

Dan jika identitas pendaftar Pantarlih tercantum sebagai anggota parpol di sistem Sipol tanpa sepengetahuannya, maka dokumen pendaftaran mesti dilengkapi dengan surat pernyataan bermeterai 10.000 terkait hal ini.

Itulah penjelasan mengenai Pantarlih Pemilu, mulai dari pengertian hingga persyaratan dan dokumen pendaftarannya.

(fds/fds)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads