4 Warga Nigeria Jadi Saksi Sidang PK Terpidana Mati Narkotika
Kamis, 05 Okt 2006 17:45 WIB
Jakarta - 4 Warga Nigeria yang juga terpidana kasus narkotika hadir ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka memberi kesaksian untuk bukti adanya novum atau bukti baru atas terpidana mati Humprey Ejike alias Doctor, yang juga warga negara Nigeria.4 Saksi itu adalah Kingsely, Cello Ogbo, Ugochukinu Ibiam Okoro, dan Dennis Affah. Dalam kesaksiannya, mereka menyatakan Humprey terlibat dalam kasus itu karena dijebak oleh seseorang bernama Kelly."Kelly tidak senang dengan Humprey karena tidak mau diajak bisnis drug. Beberapa waktu setelah membuat pengakuan telah menjebak Humprey Kelly meninggal," ujar Cello Ogbo di Pn Jakpus Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Ditambahkan dia, pengakuan Kelly dibuat di LP Cipinang, karena Kelly juga merupakan terpidana kasus narkoba.Selain itu, hadir pula 3 WNI sebagai saksi. Mereka adalah Kombes Pol Purn Felix William Kewas sebagai orang yang telah mengenal Humprey, tetangga Humprey bernama Hannieyo Ingrid Hermanto dan Yanju.Hemprey adalah pria berusia 31 tahun yang tinggal di Apartemen Rajawali Jakarta Pusat. Dia bekerja di sebuah restoran di dekat apartemennya.Pada 6 April 2004, PN Jakpus memvonis Humprey dengan hukuman mati karena terbukti bersalah melakuka perbuatan pidana secara tanpa hak dan melawan hukum mengedarkan untuk dijual narkotika golongan I. Dalam persidangan itutelah diajukan barang bukti berupa 5 kaos kaki masing-masing berisi narkotika jenis heroin dengan berat netto seluruhnya 1,7 kg untuk dirampas dan dimusnahkan.Vonis ini diperkuat keputusan Pengadilan Tingga DKI Jakarta di tingkat banding, dan putusan MAhkamah Agung di tingkat kasasi.
(nvt/nrl)











































