Terdakwa Pengebom Atrium akan Dikonfrontir dengan Penyidik
Kamis, 05 Okt 2006 17:42 WIB
Jakarta - Meski pemeriksaan terdakwa sudah dilakukan, namun pemanggilan saksi ke ruang sidang masih akan dilakukan. Sebab terdakwa pengebom Plaza Atrium Jakarta, Salahuddin, menolak berita acara pemeriksaan (BAP). Penyidik pun akan dikonfrontir dengan terdakwa."Saya menolak BAP, bukan saya yang membuat," ujar Salahuddin tegas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Dikatakan dia, pada saat diperiksa penyidik, pria 30 tahun ini sedang dalam kondisi luka-luka dan tidak didampingi kuasa hukum. Akhirnya dia terpaksa menandatangani BAP yang sama sekali tidak dibuatnya.Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim yang dipimpin Lief Sofijullah, Salahuddin, mengaku kabur dari Jakarta ke Wonosobo, Jawa Tengah, tak lama setelah penangkapan beberapa orang yang dianggap bertanggung jawab atas peledakan di Atrium."Saya takut bakal ditangkap. Sebab Fadil juga ditangkap hanya gara-gara namanya ada di handphone Danny, salah seoarang yang ditangkap," tutur pria yang pernah berprofesi sebagai pedagang pakaian dan jagung bakar ini.Dikatakan Salahuddin, dia ditangkap di Wonosobo, Jateng, oleh polisi yang datang tanpa membawa surat perintah penangkapan. Setelah itu dia dibawa ke sebuah hotel dengan kondisi mata ditutup. 2 Hari di hotel, Salahuddin mengaku sering disiksa. Kondisi dia luka-luka saat menandatangani BAP."Saya tidak tahu-menahu soal bom Atrium, saya tahu juga dari media massa," imbuh dia.Sementara itu, kuasa hukum Salahuddin, Muanas TPM, memberikan surat keterangan dari terpidana bom Bali, Imam Samudra, kepada majelis hakim. Surat bertanggal 21 September itu ditulis tangan, ditandatangani, dan diberi materai Rp 6.000.Dalam surat, Imam menyebut tidak pernah mensuplai bahan peledak untuk kasus Atrium. Dia juga menyatakan tidak pernah memerintahkan siapa pun untuk melakukan peledakan di Atrium. Dikatakan pula bahwa Imam tidak tahu menahu apa yang dikerjakan Salahuddin.Sidang akan kembali dilanjutkan pada Kamis 12 Oktober 2006.
(nvt/nrl)











































