Permohonan banding hakim Elly Tri Pangestuti ditolak Pengadilan Tinggi (PT) Bandung meski memelas karena 26 tahun mengabdi. Padahal alasan pengabdian yang diajukan hakim agung Sudrajad Dimyati dikabulkan sehingga vonis Sudrajat Dimyati disunat.
Kasus bermula saat KPK melakukan OTT ke sejumlah pejabat Mahkamah Agung (MA), salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati dan asistennya, Elly. Mereka menerima suap terkait putusan kasus pailit Intidana.
Akhirnya mereka disidangkan. Sudrajad dan Elly disidangkan dengan terpisah. Sebagai asisten Sudrajad Dimyati, hakim Elly Tri Pangestuti didakwa menyuap bosnya itu. PN Bandung lalu memutuskan hakim Elly bersalah korupsi dan dihukum 4,5 tahun penjara. Atas hal itu, hakim Elly mengajukan banding.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Menguatkan putusan PN Bandung," demikian bunyi putusan PT Bandung yang dikutip detikcom, Senin (28/8/2023).
Duduk sebagai ketua majelis R Matras Supomo dengan anggota Ester Siregar dan Bredy Sepjengkaria.
"Menetapkan agar terdakwa tetap dalam tahanan," ujar majelis.
Dalam permohonan bandingnya, hakim Elly Tri Pangestuti memelas dikurangi hukumannya dengan alasan telah mengabdi selama 21 tahun. Berikut ini alasan banding hakim Elly yang ditepis PT Bandung:
1. Terdakwa telah mengabdi sebagai Pegawai Negeri Sipil sejak tahun 1996, kemudian menjadi hakim sejak tahun 2000, kemudian menjadi panitera pengganti/ asisten Hakim Agung sejak tahun 2012, sehingga selama 26 tahun telah mengabdikan diri pada negara tanpa pernah diperiksa Badan Pengawas dan mendapat hukuman disiplin.
2. Terdakwa belum pernah dihukum.
3. Terdakwa bersikap baik sopan dan mengakui perbuatannya.
4. Ibu Terdakwa sudah tua dan sakit-sakitan, dan hanya Terdakwa sebagai anak perempuan satu-satunya yang sangat diharapkan untuk merawat ibunya.
Nah, untuk Sudrajad Dimyati awalnya dihukum 8 tahun penjara. Di tingkat banding, hukumannya disunat menjadi 7 tahun penjara.
"Menimbang bahwa terhadap lamanya hukuman yang akan dijatuhkan ini perlu mempertimbangkan masa pengabdian terdakwa pada negara di lembaga Mahkamah Agung RI yang lebih kurang selama 38 tahun lamanya...," demikian bunyi amar putusan tersebut sebagaimana dilihat detikJabar.
(asp/zap)