Ratusan Sopir Mikrolet dan KWK Ancam PTUN-kan Sutiyoso

Ratusan Sopir Mikrolet dan KWK Ancam PTUN-kan Sutiyoso

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 17:28 WIB
Jakarta - Ratusan sopir mikrolet dan KWK yang rutenya bersinggungan dengan rute busway koridor V (Kampung Melayu-Ancol) dan koridor VII (Kampung Rambutan-Kampung Melayu) mengancam akan menggugat Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso ke PTUN.Gugatan diajukan jika tidak ada lagi cara yang bisa mendesak Pemprov DKI Jakarta memenuhi tuntutan mereka."Kita akan mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta yang isinya agar menunda Keputusan Gubernur Nomor 84 Tahun 2004, khususnya tentang pembangunan jalur busway koridor V dan VII," kata A Daniel Harahap, pengacara sopir mikrolet dan KWK.Daniel mengungkapkan hal itu dalam pertemuannya dengan Komisi D Bidang Pembangunan di Kantor DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Kamis (5/10/2006). Perwakilan sopir mikrolet dan KWK ini diterima Wakil Ketua Komisi D, Mukhayar.Menurut Daniel, tuntutan para sopir mikrolet dan KWK antara lain meminta jalur koridor V dan VII ditiadakan. Kalau pun terpaksa dijalankan, Pemprov harus mencarikan rute baru yang biayanya ditanggung Dinas Perhubungan dan Konsorsium Busway.Karena membuat rute baru membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Bahkan mencapai ratusan juta rupiah. "Di Tangerang saja Rp 150 juta," ujar Daniel.Para sopir menuntut koridor busway diperjauh agar sopir dapat mengambil penumpang pada jarak pendek.Ditambahkan Daniel, pihaknya sudah mencoba berunding dengan Dinas Perhubungan Pemprov DKI, tetapi hasil pertemuan selalu mengalami deadlock. Alasan Dishub DKI, mereka tidak bisa memenuhinya karena terbentur Perda 12/2003 tentang Angkutan Umum dan Lalu Lintas, serta Keputusan Gubernur Nomor 84 Tahun 2004 tentang Moda Transportasi."Dalam kedua peraturan itu disebutkan untuk pembangunan di sekeliling busway harus disesuaikan," tuturnya.Para pemilik mikrolet M01 jurusan Senen-Kampung Melayu dalam pertemuan itu juga menuturkan keprihatinannya dengan pembangunan busway koridor V. Sebab meski busway belum beroperasi, harga mobil angkutan sudah terjun bebas. Satu unit mobil angkot kini hanya Rp 20 juta.Selain itu setoran juga dipastikan akan semakin turun karena jalur mikrolet M01 bersinggungan 100 persen dengan jalur busway.Terhadap tuntutan sopir mikrolet dan KWK itu, Mukhayar berjanji akan memanggil Dishub DKI sebelum Lebaran."Kita anggap tuntutan mereka wajar. Memang busway bila dilihat bersinggungan 100 persen dengan jalur para sopir mikrolet dan KWK," tuturnya. (umi/sss)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait