Penegakan Hukum di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaganya

Penegakan Hukum di Indonesia: Pengertian, Fungsi, dan Contoh Lembaganya

Alia Yassinta Echa Putri - detikNews
Senin, 28 Agu 2023 09:39 WIB
Ilustrasi Hukum
Ilustrasi penegakan hukum. Foto: detikcom/Ari Saputra
Jakarta -

Penegakan hukum adalah upaya atau proses untuk tercapainya keadilan berdasarkan konsep hukum. Penegakan hukum memiliki tujuan untuk meningkatkan ketertiban dan kepastian hukum dalam masyarakat.

Simak Penjelasan singkat mengenai penegakan hukum di Indonesia.

Pengertian Penegakan Hukum

Dilansir dari situs PKBH Fakultas Hukum UAD, Penegakan hukum merupakan proses dilakukannya upaya untuk tegak atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata. Norma hukum selanjutnya menjadi pedoman perilaku dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengertian lain tentang penegakan hukum disebutkan dalam buku Konsep Penegakan Hukum karya Shant Dellyana. Penegakan hukum adalah usaha mewujudkan ide dan konsep hukum yang diharapkan rakyat menjadi kenyataan. Dalam prosesnya melibatkan banyak hal, tidak hanya aparatur.

Tujuan Penegakan Hukum

Tujuan utama penegakan hukum adalah mewujudkan rasa keadilan, kepastian hukum, dan juga kemanfaatan dalam masyarakat. Dikutip dari situs Komisi Yudisial, tujuan lengkap penegakan hukum adalah:

ADVERTISEMENT
  • Mengubah pola pikir masyarakat
  • Jaminan kepastian
  • Pemberdayaan hukum
  • Pengembangan budaya hukum
  • Pemenuhan keadilan.

Contoh Lembaga Penegakan Hukum di Indonesia

Lembaga penegakan hukum adalah organisasi yang bertugas menegakkan keadilan dalam masyarakat. Dikutip dari buku Studi Lembaga Penegak Hukum karya Budi Rizki Husim SH, MH, lembaga penegakan hukum dicari dan diperlukan masyarakat yang memerlukan keadilan.

Contoh lembaga penegakan hukum seperti ditulis dalam buku ini adalah:

1. Kepolisian

Tugas utama POLRI atau Kepolisian Republik Indonesia adalah:

  • Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat
  • Menegakkan hukum
  • Memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan pada masyarakat.
  • Dalam melaksanakan tugasnya, POLRI melakukan beberapa hal di masyarakat yaitu:
  • Melaksanakan pengaturan pada pelaksanaan kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan.
  • Menyelenggarakan kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas jalan
  • Membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi, kesadaran, dan ketaatan pada hukum
  • Ikut dalam pembinaan hukum nasional
  • Berpartisipasi dalam pemeliharaan ketertiban dan keamanan umum.

2. Kejaksaan

Kejaksaan adalah bagian dari sistem ketatanegaraan Indonesia seperti diatur dalam UUD 1945. Kedudukan kejaksaan sentral dalam penegakan hukum di Indonesia. Fungsi kejaksaan adalah:

  • Perumus dan pelaksana kebijakan teknis, pemberian bimbingan dan pembinaan, serta pemberian izin sesuai bidang tugasnya
  • Pengelolaan aset dan barang milik negara yang menjadi tanggung jawabnya
  • Pelaksana penegakan hukum preventif dan pencarian keadilan dalam bidang pidana
  • Memberi bantuan dalam bidang intelijen yudisial, perdata dan tata usaha negara, serta menjaga ketertiban umum untuk menjamin kepastian hukum, kewibawaan pemerintah, dan penyelamat kekayaan negara
  • Penempatan tersangka dan terdakwa dalam rumah sakit, perawatan jiwa, atau tempat lain sesuai keputusan hakim
  • Memberi pertimbangan hukum pada instansi pemerintah, penyusunan peraturan, dan peningkatan kesadaran hukum
  • Koordinasi dan pengawasan di dalam dan luar instansi kejaksaan sesuai keputusan jaksa agung.

3. Kehakiman

Amandemen UUD 1945 menjelaskan kekuasaan kehakiman yang bebas dari berbagai campur tangan. Pasal 24 Ayat (1) UUD 1945 menyatakan, kekuasaan kehakiman bersifat merdeka untuk menyelenggarakan peradilan demi menegakkan hukum.

Kekuasaan kehakiman dilakukan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Pengawasan kemandirian dan integritas hakim dalam melaksanakan peradilan dilakukan Komisi Yudisial.

4. Lembaga Pemasyarakatan

Penegakan hukum tidak lepas dari pemberian sanksi pada pelanggar aturan. Pelaksanaan pidana dilakukan di lembaga pemasyarakatan melalui pembinaan dan bimbingan. Prinsip lembaga kemasyarakatan adalah:

  • Mengayomi dan memberikan bekal hidup agar sanggup menjalankan perannya sebagai warga masyarakat
  • Pidana bukan balas dendam negara
  • Pemberian bimbingan pada narapidana bukan penyiksaan
  • Narapidana tidak boleh menjadi lebih buruk atau jahat dibanding sebelum penjatuhan hukuman
  • Pekerjaan yang dilaksanakan narapidana selama dalam lembaga pemasyarakatan bersifat produksi
  • Bimbingan dan didikan yang diberikan pada lembaga pemasyarakatan harus sesuai dengan Pancasila.

Selain empat yang telah disebutkan, sebetulnya masih ada lembaga penegakan hukum lain yang berperan dalam berbagai bidang kehidupan. Misal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komnas HAM, Mahkamah Agung (MA), dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Itu tadi penjelasan mengenai penegakan hukum di Indonesia. Penegakan hukum harus selalu dijalankan agar terciptanya keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

(row/row)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads