Sosialisasikan Larangan Parsel, KPK Panggil Direksi 40 BUMN
Kamis, 05 Okt 2006 17:02 WIB
Jakarta -
Pemberian parsel sudah menjadi budaya di kalangan perusahaan BUMN. Dengan dalih menjaga relasi, parsel pun kerap dikirim perusahaan BUMN kepada pemerintah.Nah, demi menyosialisasikan larangan pemberian dan penerimaan parsel, KPK lantas mengundang 40 perusahaan BUMN. Sosialisasi digelar di Gedung KPK, Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2006). Acara hanya dihadiri direksi 34 dari 40 BUMN.Turut hadir antara lain Dirut Pertamina Ari Sumarno, Dirut Jamsostek Iwan P Pondjowinoto, Dirut Bulog Widjarnako Puspoyo, dan Dirut Pelindo II Abdullah Syaefuddin.Dari KPK tampak hadir Ketua KPK Taufiequrrachman Ruki, Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H Panggabean, dan Direktur Gratifikasi KPK Lambok Hutauruk.Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Tumpak H Panggabean mengatakan, budaya pemberian parsel sudah membudaya di perusahaan BUMN. Pemberian parsel, menurut dia, sebagai rangkaian untuk menjaga relasi dengan aparat pemerintah."Saya tahu banyak pengiriman parsel dari BUMN yang katanya dalam rangka menjaga relasi dengan aparat pemerintah dan banyak diberikan menjelang hari raya Lebaran dan Natal. Saya pikir hentikan saja itu," kata Tumpak dalam sosialisasi tersebut.Acara yang berlangsung sejak pukul 16.00 WIB hingga pukul 16.55 WIB masih berlangsung.
(aan/sss)










































