8 Parpol di Jawa Barat Protes Pemberlakuan PP No 110/2000

8 Parpol di Jawa Barat Protes Pemberlakuan PP No 110/2000

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 17:00 WIB
Jakarta - Sebanyak 8 pimpinan daerah partai politik di Jawa Barat mengadu ke DPR. Mereka mengaku telah dikriminalisasikan oleh eksekutif lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 110/2000 tentang Susunan dan Kedudukan Keuangan DPRD.Dalam pengusutan sejumlah dugaan kasus korupsi, kejaksaan masih menggunakan PP tersebut. Padahal PP tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku lagi dengan keluarnya keputusan uji materi PP tersebut oleh MA pada 9 September 2002. "Kita datang untuk menanyakan mengapa PP 110 masih diberlakukan. Kita mensinyalir ini adalah upaya deparpolisasi," ujar Wakil Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ayi Vivananda, dalam jumpa pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2006). Hal yang sama disampaikan Ketua DPW PAN Jawa Barat, Ahmad Adib Zain. Menurutnya, lewat PP ini Menteri Dalam Negeri (Mendagri) M Ma'ruf hendak menjadikan DPRD bawahannya. "DPRD dibuat tidak berdaya sehingga nyali mereka semakin kompromi, takut dan sebagainya. Sehingga tidak ada demokrasi lagi di daerah," kata Adib.Polemik seputar PP No.110/2000 ini memang masih terjadi. Berdasarkan keputusan judicial review MA pada 9 September 2002, seharunya PP No 110/2000 ini tidak berlaku lagi. Namun pada kenyataanya, pengusutan dugaan korupsi di sejumlah daerah masih memakai dasar PP tersebut.Ada beberapa kontroversi mengenai PP No 110/2000 ini terkait keluarnya putusan judicial review MA tersebut. Pertama, ada pihak yang mengatakan PP 110/2000 hanya berlaku saat penyusunan APBD tahun 2000 saja. Sebaliknya, ada pihak yang menyebutkan PP itu menjadi tidak ada sejak awal karena keputusan MA itu. (djo/nrl)


Berita Terkait