Subandi Didakwa Lebih Berat, Eric Diproses Pindah ke Baltimore

Penyelundupan Senjata Ilegal

Subandi Didakwa Lebih Berat, Eric Diproses Pindah ke Baltimore

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 13:12 WIB
Washington DC - Haji Subandi, salah seorang WNI yang ditangkap di AS karena dituding melakukan penyelundupan senjata ilegal untuk pemberontak Macan Tamil, Sri Langka, mendapat dakwaan baru yang lebih berat. Sementara Eric Wotulo, pensiunan brigjen Marinir, mulai diproses untuk dipindahkan ke Baltimore. Demikian informasi yang disampaikan Protocol Counselor KJRI Los Angeles Cicilia Rusdiaharini kepada wartawan detikcom di Washington DC, Endang Isnaini Saptorini, melalui telepon, Kamis (5/10/2006). Saat ini, Iren, panggilan Cicilia, masih berada di Guam untuk bertemu keempat WNI yang ditahan di penjara Guam akibat kasus penyelundupan senjata ilegal. Sejak Rabu (4/10/2006) kemarin, keempat WNI ini menjalani sidang di pengadilan Guam terkait kasus yang dituduhkan kepada mereka. Subandi seharusnya akan menjalani sidang kedua hari ini. Namun, sidang Subandi terpaksa ditunda, karena kejaksaan akan menyampaikan dakwaan baru untuk Subandi. "Dakwaan baru dari jaksa terhadap Subandi dinilai akan lebih memberatkan, karena berkaitan dengan ekstensi ekspor yang ditengarai sudah dilakukan dalam jumlah yang cukup banyak," kata Iren. Akhirnya sidang Subandi untuk hari ditidakan dan sidang kedua akan digelar Jumat (6/10/2006). Sementara Rusdi dan Helmi, yang menjadi tersangka penyandang dana dan money laundering juga akan menjalani sidang keduanya pada Jumat (6/10/2006). Menurut Iren, Eric Wotulo akan dipindahkan penahanannya ke Baltimore, Maryland. "Proses pemindahan kurang lebih dua minggu," ujar dia. Sementara itu, mengenai kunjungannya ke penjara Guam, Irene menyampaikan, pihaknya akan menanyakan kepada mereka tentang kasus yang dituduhkan kepada mereka. "Kami juga akan memastikan terpenuhinya hak-hak mereka seperti makan, pengobatan dan akses keluarga," ujar dia. (asy/sss)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads