Banyak Produsen Obat Tak Cantumkan HET, Diancam 5 Th Bui

Banyak Produsen Obat Tak Cantumkan HET, Diancam 5 Th Bui

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 16:41 WIB
Jakarta - Produsen obat yang tidak mencantumkan label obat dan harga eceran tertinggi (HET) pada produknya dapat dikenai sanksi pidana. Ancamannya, kurungan 5 tahun atau denda sebesar Rp 2 miliar. Selain itu, nomor pendaftarannya juga dicabut.Menteri Kesehatan telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kesehatan No. 68/Menkes/SK/II/2006 tentang pedoman pelaksanaan pencantuman nama generik pada label obat dan SK Menkes No. 69/Menkes/SK/II/2006 tentang pencantuman harga eceran tertinggi. SK ini keluar Februari, namun baru berlaku efektif 3 Agustus.Berdasarkan survei yang dilakukan Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) pada Juni-September 2006, sebagian besar produsen obat tidak mengikuti aturan tersebut."Sesuai UU Perlindungan Konsumen No. 8/1999 dan UU No. 23/1992 tentang Kesehatan, sikap produsen seperti itu melanggar hak konsumen untuk mendapatkan pelayanan kesehatan publik," kata Ketua YPKKI, Marius Widjajata, dalam jumpa pers di Mario's Place Cafe, Jl Cikini Raya, Jakarta Pusat, Kamis (5/10/2006).Karena itu, Marius meminta kepada pemerintah khususnya Departemen Kesehatan (Depkes) untuk bersikap tegas terhadap produsen obat yang tidak mematuhi aturan. "Kalau Depkes tidak berbuat apa-apa, YPKKI dapat menggugat ke pengadilan," ujarnya. (ken/nrl)


Berita Terkait