Kuasa Hukum Polly Jajaki PK
Kamis, 05 Okt 2006 16:04 WIB
Jakarta - Kuasa hukum Pollycarpus kini tengah menyiapkan pembebasan bersyarat untuk kliennya. Tidak hanya itu, jika ada novum (bukti baru), mereka juga siap menjajaki peninjauan kembali (PK) kasus Polly yang dituding membunuh Munir itu."Kita terima (vonis kasasi MA 2 tahun penjara). Tapi kita tetap mencari upaya hukum untuk itu. Kita akan istirahat dulu, kalau sudah ada novum kita baru upayakan PK," kata Heru Santoso, salah satu kuasa hukum Polly.Heru menyampaikan hal itu usai menjenguk Polly selama 35 menit di Rutan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (5/10/2005). Tampak juga pengacara M Assegaf.Selain kuasa hukum, Polly juga dijenguk istrinya, Herawati. Hera datang pukul 14.30 WIB dan hingga pukul 15.45 WIB belum ke luar dari Rutan Mabes Polri.Polly divonis 2 tahun penjara oleh hakim agung MA dalam putusan kasasinya. Putusan ini jauh lebih ringan dibandingkan putusan PN Jakpus dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis 14 tahun penjara.Dijelaskan Heru, dalam pertemuan singkatnya dengan Polly, dia menyampaikan langkah-langkah kuasa hukum mengurus pembebasan bersyaratnya.Menurutnya, pembebasan bersyarat ini dimungkinkan karena Polly sudah menjalani 2/3 masa tahanan. "Pembebasan bersyarat itu telah memenuhi 2/3 tahanan dari hukuman atau sekurang-kurangnya telah menjalani 9 bulan," katanya.Namun pihak kuasa hukum belum bisa memastikan kapan Polly dapat bebas bersyarat, karena mereka masih menunggu surat salinan putusan MA."Pembebasan bersyarat harus menunggu putusan MA. Keputusan MA akan disampaikan ke jaksa dan kepada kami sebagai kuasa hukum, setelah itu baru jaksa mengeksekusi," katanya.Heru juga menceritakan kondisi Polly selama ditahan. Polly, kata dia, terlihat lebih sehat."Kesehatannya sangat sehat, tambah putih dan sehat, tambah gemuk," tutur dia.
(umi/sss)











































