Mantan Bupati Demak Tersangka Korupsi Rp 5,5 Miliar
Kamis, 05 Okt 2006 15:24 WIB
Semarang - Setelah melakukan pemeriksaan intensif, Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan mantan Bupati Demak Endang Setyaningdyah sebagai tersangka korupsi dana tak tersangka APBD 2003-2004 senilai Rp 5,5 miliar. Kapolda Jateng Irjen Pol Dody Sumantyawan menyatakan, pemeriksaan secara tertutup terhadap Endang dilakukan Rabu (4/10/2006) kemarin. Usai pemeriksaan, kepolisian menilai ada indikasi korupsi pada beberapa proyek selama dia menjabat. "Berdasarkan pemeriksaan, ada indikasi melakukan korupsi. Kami akan teruskan kasusnya," kata Dody usai mengikuti upacara peringatan HUT ke 61 TNI di Lapangan Parade Kodam IV/Diponegoro Watugong, Semarang, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kamis (5/10/2006).Dugaan korupsi itu ada pada anggaran dana tak tersangka atau dana bencana alam. Pada proyek-proyek pemerintahan, bupati tidak melakukan tender, melainkan menunjuk langsung rekanan. Tahun 2003, Pemkab Demak menganggarkan dana sebesar Rp 27,5 miliar untuk 36 proyek, namun yang direalisasikan hanya Rp 25,5 miliar. Hal serupa juga terjadi pada tahun berikutnya, dari Rp 13 miliar untuk 13 proyek, yang direalisasikan Rp 10,5 miliar. Dody menjelaskan, kepolisian belum akan menahan tersangka. "Itu terserah penyidik. Kalau perlu ditahan, maka akan ditahan. Tapi sekarang yang bersangkutan belum ditahan," katanya. Menurut informasi yang berhasil dihimpun, sebagian besar proyek dalam kasus tersebut digunakan untuk normalisasi dan peninggian tanggul sungai. Pengerjaan normalisasi itu telah dilakukan oleh kontraktor. Meski terlihat sesuai prosedur, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan adanya indikasi penyimpangan dalam pelaksanaan penunjukan langsung tersebut. Oleh sejumlah elemen masyarakat Demak, temuan BPK itu jadi dasar pelaporan ke Polda Jateng beberapa waktu lalu.
(try/asy)











































