Keluarga Tersangka Kasus Abepura Mengeluh ke Komnas HAM
Kamis, 05 Okt 2006 15:23 WIB
Jakarta - Merasa ada ketidakadilan, para keluarga tersangka kasus Abepura mengadu ke Komnas HAM. Mereka membeberkan tiga bukti baru terkait kasus yang juga menjadi sorotan dunia internasional itu.Tiga bukti itu dituangkan dalam laporan setebal 159 halaman yang berisi tentang adanya kejahatan HAM dan kekebalan PT Freeport, pelanggaran HAM, serta pelanggaran atas peradilan yang adil."Kami melapor ke sini agar ada damai, keadilan dan kebenaran. Juga untuk proteksi kepada generasi muda Papua," kata Wakil Sinode Gereja Kristen Indonesia Papua, Yemima Krei di kantor Komnas HAM, Jl Latuharhari, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Pihak keluarga yang melapor ke Komnas HAM diwakili oleh Emi Bero Tabui, ibu dari tersangka Yesya Echo Merano Bero Tabui, dan Sulamit yang merupakan kakak tersangka Peter Buwinei. Kedua tersangka merupakan mahasiswa Universitas Sains dan Teknologi Jayapura (USTJ).Selain keluarga tersangka, hadir pula perwakilan dari persekutuan gereja di Papua dan kuasa hukum dari kedua tersangka.Selain membeberkan bukti baru, pihak keluarga juga menilai adanya pembelokan masalah kerusuhan Abepura. Pada awalnya soal kerusuhan antara masyarakat dengan PT Freeport Indonesia yang melibatkan TNI dan Polri, kini menjadi hanya soal pembunuhan terhadap polisi dan anggota TNI AU oleh mahasiswa Papua.Hingga kini ada sekitar 24 tersangka kasus bentrokan Abepura yang sudah ditahan. Mereka menjalani hukuman yang bervariasi antara 4 hingga 15 tahun. Dua di antara para tersangka masih dalam penuntutan. "Dan itu masih bisa bertambah tersangkanya," papar Yemima.
(ahm/sss)











































