Hakim Tolak Eksepsi, Lidya Bercucuran Air Mata

Hakim Tolak Eksepsi, Lidya Bercucuran Air Mata

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 15:18 WIB
Jakarta - Eksepsi kuasa hukum Lidya Pratiwi, Najab Khan, ditolak mentah-mentah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Sang terdakwa pun tidak kuasa mendengarkannya. Lidya menangis tersedu-sedu."Locus delicti (tempat kejadian perkara) perbuatan yang disangkakan terjadi di Putri Duyung Cottage, Ancol, Jakarta Utara, keberatan tidak diterima dan PN Jakut berwenang memeriksa dan mengadili," kata ketua majelis hakim Karel Tuppu saat membacakan putusan selanya dalam sidang di PN Jakut, Jl Ancol Utara, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Sebelumnya, dalam eksepsi kuasa hukum dinyatakan, PN Jakut tidak berwenang mengadili Lidya karena dia hanya ikut mengambil uang di ATM, Jalan Wolter Monginsidi, Jakarta Selatan.Selain itu, putusan sela didasarkan pada penilaian hakim bahwa tempat dilakukannya perbuatan dan akibat yang ditimbulkan Lidya, Sukardi, Tonny Yusuf dan Vince Yusuf, dalam melakukan tindak pidana yang menyebabkan meninggalnya Naek Gonggom Hutagalung termasuk dalam wilayah hukum Jakarta Utara.Hakim juga menyatakan, alasan tempat tinggal saksi yang dipermasalahkan tim kuasa hukum tidak beralasan."Kediaman saksi memang tidak sama, tapi akibat perbuatan yang ditimbulkan di Putri Duyung Cottage sesuai pasal 84 KUHP yang berhak mengadili di Jakarta Utara," tegas Karel.Sementara alasan kuasa hukum yang menyatakan bahwa dakwaan tidak lengkap serta pasal yang disangkakan 340 KUHP tentang pembunuhan berencana mengada-ada, juga dimentahkan hakim."Dakwaan disusun secara jelas dan lengkap dan secara sah menurut hukum bisa dilanjutkan dengan pemeriksaan. Eksepsi tidak dapat diterima dan dikesampingkan," tandas Karel.Sambil mendengar putusan hakim, Lidya yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam menangis tersedu-sedu. Lidya berkali-kali mengusap air mata dengan kedua belah tangannya.Sedangkan kuasa hukum Lidya yang mendengar putusan hakim bertekad melakukan perlawanan.Sementara keluarga Naek mengaku puas dengan putusan sela hakim. "Saya berterima kasih kepada hakim yang masih memiliki hati nurani, biarkan pengadilan nanti yang memutuskan seadil-adilnya," kata Hotmana Hutagalung, ibunda Naek. (umi/sss)


Berita Terkait