Pengusaha Pengedar Heroin Diringkus Polda Metro

Pengusaha Pengedar Heroin Diringkus Polda Metro

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 13:48 WIB
Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya kembali menangkap pengedar narkoba jenis heroin, Rahafiat alias Dewo, dan rekannya Fredy Susanto Wijaya.Penangkapan dilakukan pada 2 Oktober 2006 pukul 17.00 WIB di Jalan Sinyar IV, Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat."Dia pengusaha swasta," kata pejabat sementara Kasat I Narkotika Polda Metro Jaya Kompol Sigit Gumanto di Mapolda Metro Jaya, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Dalam penggerebekan di TKP ditemukan 4 bungkus plastik berisi heroin seberat 0,7 gram dan 7 plastik psikotropika jenis shabu-shabu seberat 1,5 gram. Ditemukan juga alat pakai narkotika jenis heroin."Rekannya, Fredy, tidak ditemukan alat bukti saat penggerebekan, jadi sudah dilepas," kata Sigit.Berdasarkan hasil interogasi tersangka Dewo, diketahui barang bukti dibeli dari seseorang bernama Sagil, warga Kelurahan Duri Pulo Gambir. "Dia masih DPO," tegas Sigit.Heroin dan shabu yang ditemukan itu rencananya akan dijual. Satu bungkus heroin seberat 0,265 gram dihargai Rp 250 ribu. Sedangkan shabu seberat 0,5 gram dihargai Rp 375 ribu. "Jadi dia (Dewo) dapat dilakukan penahanan," tegas Sigit.Dewo diancam dengan pasal 78 ayat 1 huruf d UU RI 22/1997 dan pasal 62 UU 5/1997 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (umi/sss)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads