Kasus dua bayi tertukar di Bogor, Jawa Barat, telah terjawab. Dua bayi tersebut dinyatakan 99,99 persen tertukar dari orang tua kandungnya.
Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Jasra Putra, dalam konferensi pers di Mapolres Bogor, Jumat (25/8/2023) malam, memberikan apresiasi kepada pihak kepolisian atas terungkapnya kasus tersebut. Kasus bisa selesai dengan jalan damai di antara kedua keluarga.
"Terima kasih Kapolres dan tim yang saya kira mengambil pola kesepakatan, karena di Konferensi Hak Anak dan Undang-Undang Anak, memenjarakan orang tua adalah pilihan terakhir," kaya Jasra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, negara melalui berbagai lembaga senantiasa hadir dalam menangani permasalahan tersebut. Termasuk memastikan orang tua mampu mengasuh dan mendidik anak.
Sementara itu, Asisten Deputi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Anak Kemenko PMK Imron Rosadi juga mengapresiasi polisi dan juga kedua keluarga yang menyelesaikan perkara ini secara kekeluargaan.
"Tetapi itu semua tidak akan berhasil kalau tidak ada kemauan dua belah pihak keluarga yang bayinya tertukar," kata Imron.
Menurutnya, kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat. Dengan segala keikhlasan kedua belah pihak keluarga, kasus bisa berakhir damai.
"Negara akan memfasilitasi kalau diperlukan pendampingan setelah sebulan yang akan kita tempuh," sebutnya.
Terpisah, Deputi Bidang Perlindungan Anak Kementerian Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA), Nahar, menyebut kasus bayi tertukar tersebut bisa diupayakan diselesaikan dengan kerja sama berbagai pihak.
"Mudah-mudahan ini jadi pembelajaran bahwa kepentingan anak harus diupayakan dan upaya malam ini sudah berhasil, dan kita kan lakukan tahapan penyerahan anak ke orang tua biologis masing-masing," terangnya.
Tonton juga Video: Seputar RSV, Virus Pernapasan yang Rentan Menjangkit Bayi