Rusdi Taher Jadi Jaksa Fungsional di Jampidum

Rusdi Taher Jadi Jaksa Fungsional di Jampidum

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 13:05 WIB
Jakarta - Setelah diberhentikan sebagai Kajati Jakarta, Rusdi Taher masuk kotak. Posisi terbarunya adalah jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejagung.Surat keputusan (SK) mutasi Rusdi Taher telah ditandatangani Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh pada 26 September lalu."Sesuai dengan keputusan Jaksa Agung nomer Kep 088/A/GA/09/2006 menyatakan memindahkan Rusdi Taher sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, I Wayan Pasek Suartha, di kantornya, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (5/10/2006). Keputusan tersebut mulai berlaku sejak tanggal yang tertera dalam SK.Rusdi dibebastugaskan dari jabatan Kajati DKI pada 31 Agustus 2006 lalu, karena terbukti melakukan perbuatan tercela pada saat mengeluarkan rencana tuntutan terhadap terdakwa pengedar 20 kg shabu-shabu, Hariono Agus Tjahjono. Darmono Kajati DKI BaruPasek menjelaskan, Kejagung akan melantik Kajati Kalimantan Barat, Darmono, sebagai Kajati DKI pengganti Rusdi pada Jumat 6 Oktober di Sasana Baharuddin Lopa Kejagung.Posisi Darmono sebelumnya akan digantikan oleh Kajati Sumatera Barat (Sumbar) Amrizal Syahrin. Sementara itu posisi Kajati Sumbar akan diisi oleh Ridwan Darmansyah yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Produksi dan Sarana Intelijen pada Jaksa Agung Muda Intelijen. (ken/nrl)


Berita Terkait