Anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR Syamsurizal mengatakan pihaknya tengah mencari solusi agar honorer tetap bisa bekerja. Hingga saat ini, pihaknya melobi pemerintah agar anggaran untuk 2,3 juta tenaga honorer masih ada hingga 2024.
Sebelumnya, sebanyak 2,3 juta honorer terancam tak diperpanjang menyusul keputusan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang resmi menghapus tenaga honorer di instansi atau lembaga pemerintahan mulai 28 November 2023.
Penghapusan ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang ditandatangani pada 31 Mei 2022. Surat tersebut menjelaskan tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga pusat maupun daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hingga saat ini DPR telah meminta pemerintah agar para tenaga honorer tetap dipertahankan dan dialihkan untuk menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ( PPPK)," kata Syamsurizal dalam keterangan tertulis, Sabtu (26/8/2023).
Ia mengatakan lobi yang sedang dilakukan untuk memastikan agar keberadaan mereka dan anggota keluarganya tenang dan nyaman dalam melaksanakan tugas.
"Alhamdulillah, Menkeu telah menyetujui anggaran untuk gaji tenaga honorer tersedia hingga 2024," ujarnya.
Menurutnya, pada awalnya data tenaga honorer sekitar 640 ribu, namun saat didata jumlahnya membengkak hingga 2,3 juta orang. Sebagian besar adalah tenaga guru dan tenaga kesehatan. Mereka telah mengabdi di berbagai daerah dan telah membantu program-program pelayanan pemerintah.
Lebih lanjut, Wakil Ketua Komisi II DPR ini juga mengungkapkan DPR saat ini sedang membahas revisi UU Aparatur Sipil Negara ( ASN) termasuk aturan peralihan tenaga honorer menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak ( PPPK). Ada sejumlah opsi yang ditawarkan dalam revisi UU ASN yang baru.
Pertama, ada yang akan dimasukkan sebagai PPPK full time atau sepenuh waktu. Mereka akan mendapatkan gaji dan tunjangan penuh seperti PNS pada umumnya.
Kedua, bagi tenaga honorer yang hanya bekerja pada jam-jam tertentu seperti petugas sekolah atau kantor nantinya akan dimasukkan PPPK part time atau paruh waktu.
"Jadi usai apa yang dikerjakan selesai, bisa bekerja di tempat lain. Jadi pendapatannya bisa meningkat," katanya.
Syamsurizal mengatakan para tenaga honorer telah memberikan kontribusi besar bagi negara. Oleh sebab itu, keberadaannya harus diselamatkan dan ditingkatkan kesejahteraannya.
Ia memperkirakan revisi UU ASN akan disahkan pada September nanti sehingga peraturan turunannya langsung bisa disiapkan.
"Masa sidang tahun ini akan selesai dan segera diprioritaskan untuk pengesahan UU ASN yang baru," tutupnya.
Tonton juga Video: Dana Rp 1,8 M untuk Karyawan Terdampak PHK Dikorupsi Dinsos Purwakarta