Vonis Polly Bak Siang & Malam, Tanda Ada Hakim Bermasalah

Vonis Polly Bak Siang & Malam, Tanda Ada Hakim Bermasalah

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 12:43 WIB
Jakarta - Perbedaan putusan pengadilan dengan putusan kasasi MA terhadap Pollycarpus seperti siang dan malam. Perbedaan ini menunjukkan adanya masalah pada hakim-hakim yang memutus terdakwa pembunuh aktivis HAM Munir ini."Perbedaannya antara siang dan malam. Berarti ada hakimnya yang bermasalah, apakah itu hakim PN, PT atau hakim agung," tuding anggota Komisi III DPR Patrialis Akbar di gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Senayan, Jakarta, Kamis (5/10/2006).Perbedaan siang dan malam ini terlihat dari putusan pengadilan negeri (PN) dan pengadilan tinggi (PT) yang menyatakan Pollycarpus terbukti membunuh Munir, namun putusan MA malah membatalkan."PN mengatakan Pollycarpus terbukti bersalah melakukan pembunuhan, PT juga, tapi tiba-tiba di MA tidak terbukti sama sekali melakukan pembunuhan. Yang terbukti hanya menggunakan dokumen palsu. Hukumannya dari 14 tahun jadi 2 tahun," terang Patrialis yang berasal dari Fraksi PAN.Putusan MA ini membuat pengungkapan kasus pembunuhan Munir semakin sulit. Salah satu cara, menurut Patrialis, adalah Pollycarpus harus berperan mengungkap pembunuhan Munir."Satu-satunya yang bisa kita harapkan hanya Polly untuk mengungkapkan. Pihak kepolisian juga sudah maksimal melakukan penyidikan," tandas Patrialis.Pollycarpus berdasarkan putusan kasasi di MA pada hari Selasa 3 Oktober lalu tidak terbukti membunuh Munir. Polly hanya divonis bersalah menggunakan dokumen palsu sehingga wajib menjalani penjara 2 tahun. Sebelumnya di tingkat PN dan PT, Polly divonis 14 tahun penjara akibat pidana pembunuhan berencana terhadap Munir dan penggunaan dokumen palsu. (aba/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait