Amien Cs Cabut Gugatan Blok Cepu
Kamis, 05 Okt 2006 12:39 WIB
Jakarta - Amien Rais cs memutuskan mencabut gugatan kasus ExxonMobil di Blok Cepu. Namun ini bukan akhir segalanya. Pencabutan gugatan karena Amien cs akan menambah jumlah tergugatnya."Penambahan jumlah tergugat tidak bisa dilakukan di dalam sidang, jadi harus dicabut dulu dan didaftar lagi perkaranya," jelas hakim ketua Lies Sofijullah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jalan Gadjah Mada, Jakarta, Kamis (5/10/2006). Amien cs menambah 4 tergugat baru dalam kasus Blok Cepu yakni Ampolex, Pertamina Cepu, Mobil Oil Cepu, dan Humpuss Patra Gas. Dengan demikian, jumlah seluruh tergugat ada 9 pihak.Selain 4 tergugat tersebut, 5 tergugat sebelumnya adalah pemerintah RI, Pertamina, ExxonMobil Corporation, BP Migas, dan Menneg BUMN.Usai sidang, kuasa hukum Tim Advokasi Merebut Blok Cepu, Bangsa dan Negara (Tambang Negara) AW Adnan mengatakan, Pertamina Cepu turut dijadikan tergugat karena merupakan salah satu pihak dalam perjanjian joint operation agreement Blok Cepu. "Dia adalah mitra Mobil Oil Cepu," katanya.Sementara itu, Ampolex dijadikan tergugat karena merupakan mitra Mobil Oil Cepu.Dalam perjanjian disebutkan dilarang mengalihkan ke pihak asing, tetapi Humpuss malah mengalihkan ke Ampolex yang notabene perusahaan asing.Sedangkan Mobil Oil Cepu digugat karena telah merger dengan ExxonMobil.Selanjutnya Amien cs akan mengajukan gugatan baru yang telah lengkap. Karena gugatan telah dicabut, maka secara otomatis kasusnya ditutup.
(umi/sss)











































