Jakarta - Sunat perempuan memang sudah tradisi. Namun kini dunia medis prihatin dengan komplikasi akibat dipotongnya klitoris perempuan. Hasil detikcom Polling menunjukkan sunat perempuan harus dilarang.Polling dibuka pada 28 September 2006 pukul 13:50:04 WIB. Pertanyaan yang muncul adalah:
Sunat perempuan menyebabkan infeksi, pendarahan, trauma seksual, dan sederet komplikasi lainnya. Haruskah dilarang meski sudah jadi tradisi?. Ada dua jawaban yang bisa dipilih yakni "harus" dan "tidak harus".Hasil polling hingga Kamis (5/10/2006) pukul 12.30 WIB, sebanyak 874 suara telah masuk. Dari total responden, sebanyak 570 suara (65,22%) menyatakan sunat perempuan harus dilarang. Ada 304 responden (34,78%) berpendapat tidak harus.Sunat perempuan umumnya dilakukan pada bayi yang baru lahir hingga usia 9 bulan. Namun di Gorontalo dilakukan pada usia 1-4 tahun. Sedangkan di Makassar dilakukan pada usia 5-9 tahun.Depkes menyatakan sunat kurang pas bagi perempuan dari segi kesehatan, apalagi HAM. Sebab prakteknya sudah beralih dari simbolis menjadi perusakan alat kelamin. Menkes pun diminta mengeluarkan surat larangan sunat perempuan.Inilah sederet penderitaan pascasunat perempuan: pendarahan, infeksi yang bisa menimbulkan septikemia, penyakit tetanus dan luka membusuk. Kemudian kesulitan menstruasi, infeksi saluran kemih, radang panggul kronis, kemandulan disfungsi seksual, kesulitan saat hamil dan bersalin, serta risiko tertular HIV.Lalu trauma seksual atau psikoseksual seperti nyeri saat berhubungan intim, mengurangi kenikmatan seksual, ketakutan, depresi, dan konflik dalam perkawinan.Menneg Pemberdayaan Perempuan langsung menyatakan dukungan terhadap larangan sunat perempuan. Bahkan sunat perempuan dinilainya sebagai mutilasi sehingga tubuh tidak utuh lagi. Menurutnya, sunat perempuan bukan berasal dari ajaran agama Islam seperti sunat untuk laki-laki. Sunat perempuan merupakan kebudayaan Mesir yang diadopsi masyarakat Indonesia. Padahal itupun tidak semua orang Mesir melakukannya.Jadi, haruskah sunat perempuan dilarang di Indonesia? Hasil detikcom Polling menyatakan harus. Namun polling ini tidak bersifat ilmiah dan hanya mencerminkan opini para pembaca detikcom yang berpartisipasi dalam detikcom Polling.
(sss/asy)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini