Pengacara kondang Hotman Paris menyebut Robert Herison (22), yang sempat menjadi tersangka kasus penodaan bendera Merah Putih, merupakan pencinta anjing. Hotman menilai Robert tak punya niat jahat saat mengalungkan bendera Merah Putih di leher anjing.
Hal itu disampaikan Hotman dalam konferensi pers di Kopi Johny, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (26/8/2023). Robert menemui Hotman setelah dibebaskan lewat restorative justice.
Hotman pun menilai seharusnya kasus ini didalami terlebih dahulu saat adanya laporan, khususnya soal niat jahat terlapor. Hotman menyebut Robert merupakan pencinta anjing. Karena itulah, Hotman menilai Robert tidak memiliki niat jahat saat mengalungkan bendera Merah Putih ke anjing tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jauhkan dulu dari sifat saling curiga agar lebih dewasa menangani persoalan, lebih berhati-hati. Janganlah gampang menggerakkan ormas untuk mengkriminalisasi orang, memidana orang, dicek dulu memang apakah ada niat jahat atau tidak," ungkap Hotman.
"Karena memang kalau kita melilitkan sesuatu ke binatang yang kita suka, itu melibatkan bukti bahwa itu tidak ada niat jahat. Padahal suatu tindak pidana, oknum aparat harus membuktikan dulu, harus mempelajari apakah ada niat jahatnya atau tidak," sambungnya.
Hotman menilai kasus ini tidak ada unsur untuk melecehkan bendera Merah Putih. Sebab, anjing merupakan hal yang dicintai Robert.
"Saya melihat ada kesalahan pasal, khususnya Pasal 66 Undang-Undang Nomor 24 tentang Bendera. Karena di situ kan harus ada niat melecehkan, itu yang utama, kalau kita injak-injak bendera, oke. Tapi kalau menaruh sesuatu ke benda atau yang kita cintai, itu di mana pelecehannya?" ujar Hotman.
"Misalnya saya taruh di leher pacar saya, di mobil saya, atau di binatang yang saya suka, bukan untuk melecehkan itu namanya. Tidak ada maksud menodai sama sekali, tidak memenuhi unsur tindak pidana menodai, melecehkan lambang negara, bendera negara," imbuh Hotman.
Pengakuan Robert
Robert pun menceritakan kronologi dirinya mengalungkan bendera Merah Putih ke leher anjing yang ada di pabrik tempat ia bekerja. Robert menyebut pemasangan bendera itu tidak berdasar pada niat jahat. Niatnya, kata Robert, hanyalah untuk meramaikan HUT ke-78 RI.
"Jadi awalnya itu kan memang ada pemasangan ke anjing yang kita sayanglah, kita pasangkan bendera sekadar untuk meramaikan 17-an. Karena memang saat itu animonya mau 17-an," tutur Robert.
Robert menyebut pelapor pun membuat video yang berujung viral. Pelapor, kata Robert, merasa hal itu menghina bendera Merah Putih. Sampai akhirnya, Robert ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polres Bengkalis.
"Setelah dipasangkan, besoknya dilihatlah sama pelapor itu dan dia merasa itu sebuah penghinaan. Nggak lama divideokan dan disebarkan sampai akhirnya viral," kata Robert.
Menurutnya, setelah viral, ada pergerakan massa. Proses penetapan tersangka dan penahanannya juga dinilai terlalu cepat.