19 Bulan Dipenjara, Polly Ajukan Pembebasan Bersyarat

19 Bulan Dipenjara, Polly Ajukan Pembebasan Bersyarat

- detikNews
Kamis, 05 Okt 2006 11:38 WIB
Jakarta - Pollycarpus Budihari Priyanto akan meminta pembebasan bersyarat ke Departemen Hukum dan HAM. Langkah ini diambil menyusul pemangkasan hukuman dari 14 tahun menjadi 2 tahun oleh Mahkamah Agung (MA)."Nanti siang saya akan bertemu Polly dan permohonan itu akan diajukan secepatnya," kata pengacara Pollycarpus, M Assegaf, saat dihubungi detikcom, Kamis (5/10/2006).Menurut Assegaf, Polly telah memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat ini. Dia telah menjalani hukuman lebih dari dua per tiga masa tahanannya. Selain itu Polly juga berkelakukan baik. "Dia sudah 19 bulan berada di tahanan, jadi sudah bisa mengajukan pembebasan bersyarat,"katanya.Mengenai masalah Peninjauan Kembali (PK), lanjut pengacara senior ini, pihaknya akan mendiskusikannya dulu dengan Pollycarpus. Jika memang disetujui, maka langkah hukum ini akan diambil. "Untuk PK kita bicarakan dulu," kata Assegaf.Assegaf menjelaskan salah satu celah yang bisa digunakan untuk PK adalah mengenai dakwaan pengunaaan surat palsu. Menurutnya dakwaan MA itu aneh dan cenderung dipaksakan. "Itu sama sekali tidak logis," katanya.Menurutnya, dengan tidak terbuktinya dakwaan pembunuhan terhadap Munir seharusnya dakwaan mengenai surat palsu juga ikut gugur. Ini disebabkan Polly didakwa memalsukan surat untuk membunuh Munir. "Jadi kalau pembunuhannya tidak terbukti seharusnya surat palsunya juga tidak," tandas pria juga juga pengacara mantan Soeharto ini. (nal/nrl)


Berita Terkait